Bandarlampung, Lampungnews.com – Penangkapan Sultan Haikal karena meretas sekitar 400 situs membuat heboh. Terlebih pria 19 tahun itu hanya lulusan sekolah dasar (SD). Di balik kasusnya muncul cerita mengejutkan yang dibeberkan Shabrina Jasmine. Wanita itu mengaku sebagai kakak Haikal.
Dalam akun instagramnya shabrinajasmine mengunggah sebuah testimoni mengenai perilaku Haikal. Dalam unggah yang dilihat merdeka.com, tertulis jika Haikal merupakan sosok dermawan. Orang itu mengaku sebagai mantan pacar Haikal.
“Uang enggak cuma dipakai untuk foya-foya selama saya jadi pacarnya. Dia selalu kasih uang ke orang-orang yang membutuhkan. Contohnya ke pengemis kasih Rp 3 juta.”
Kuasa hukum Haikal, Ramdan Alamsyah saat dikonfirmasi membenarkan jika Shabrina kakak Haikal. Pria tak tamat SMP itu anak ketiga dari empat bersaudara. Dia juga meyakinkan jika Haikal lahir dari keluarga mampu.
“Ya itu akun kakaknya. Hanya kenakalan remaja tak tersalurkan,” katanya kepada merdeka.com, Jumat (7/4).
Menurutnya, Haikal sejak kecil memang tertarik dengan IT. Saat ini, lanjutnya, kemampuan yang dimiliki Haikal tinggal diarahkan. Tak heran, kata Ramdan, beberapa temannya tertarik dengan kemampuan Haikal. Dia membantah jika Haikal merupakan otak dari peretasan berbagai situs seperti Tiket.com dll.
“Teman saya di Singapura dan Jerman menghubungi beritanya soal Haikal. Dia ini aset bangsa,” tuturnya.
Seperti diketahui, Haikal masuk dalam kelompok Gantengers Crew. Situs-situs yang diretas bukan cuma situs perusahaan tapi juga situs pemerintah hingga Polri. Total situs yang berhasil diretas adalah 400 situs.
Awalnya polisi meringkus tiga pelaku yakni MKU, AI, dan MTN di Kalimantan Timur. Setelah itu Haikal ditangkap di rumah orangtuanya, perumahan Pesona Gintung Residen, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 30 Maret 2017.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa buku tabungan. Dari pengakuan ketiga pelaku, uang hasil membobol situs itu digunakan untuk membeli dan merenovasi rumah. Ketiga pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, 2, 3, Pasal 30 ayat 1,2,3 dan Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE. (*)
Sumber : Cerita hacker ganteng bagi-bagi uang ke pengemis Rp 3 juta