Lampung Tengah, Lampungnews.com – Muhamad Ilyas (32) warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, mencoba kabur dengan cara melompati tembok saat Satnarkoba Polres Lampung Tengah hendak menangkap di rumahnya, Kamis (27/4). Ilyas ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri menjelaskan, Ilyas merupakan daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat penggunaan narkoba.
Sebelum ditangkap, Ilyas hendak melarikan diri dengan cara melompati pagar setinggi 2,5 meter. “Tersangka sempat melarikan diri. Ilyas ini bisa dikatakan sudah menjadi target atau DPO Satres Narkoba Lamteng,” katanya, Jumat (28/4).
Dari tangan tersangka petugas kepolisian menyita barang bukti berupa dompet kecil warna hitam motif bunga yang berisikan 22 paket sabu, enam plastik bening dan skop terbuat dari sedotan.
Akibat perbuatanya, Ilyas dijerat Pasal112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun Penjara. (Zir)