Bandarlampung, Lampungnews.com – Polda Lampung saat ini sedang menelusuri dugaan keterlibatan Umi Kalsum dalam pembunuhan disertai mutilasi suaminya M Pansor beberapa waktu lalu.
Penelurusan ini didasarkan pengakuan terdakwa Brigadir Medi Andika pada pembelaan (duplik) di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang. Medi nyatakan bersalah dan telah divonis dengan hukuman mati.
“Pengakuan duplik Medi terkait terlibatnya istri M Pansor, Umi Kalsum akan kita telusuri dan harus kita dalami sebatas apa yang ditemukan berdasarkan pengakuannya,” Kata Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno, di Bandarlampung, Selasa (18/4).
Namun, lanjut Sudjarno, dirinya tidak mau berandai-andai terkait pengakuan Medi itu ada atau tidaknya tersangka baru.
“Kita tidak mau berandai-andai dulu apakah ada tersangka baru, yang jelas ini sudah vonis dan kenapa tidak dari awal dikatakan. Ini juga jadi pertanyaan kita,” katanya.
Sebelumnya, Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi M Pansor dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/4).
Ketua Majelis Hakim, Minanoer Rachman mengatakan, Medi terbukti bersalah memutilasi M Pansor.
Sebelum sidang vonis hukuman mati, Medi Andika mengungkap keterlibatan Umi Kalsum (istri Pansor) dalam pembunuhan M Pansor di saat pembacaan pembelaan.
Ia mengaku, dalam pembunuhan tersebut, otaknya adalah istri anggota DPRD Bandarlampung itu sendiri, karena sebelum terbunuh, Umi Kalsum meminta untuk dicarikan orang dengan maksud agar bisa memberi pelajaran karena Pansor selalu menghambur-hamburkan uang untuk selingkuhannya.
“Umi meminta saya mencarikan orang, karena dia (Umi) tidak suka kelakuan M Pansor yang selalu menghamburkan uang kepada Yulinar Sari (selingkuhan M Pansor),” katanya.(Adam)