Bandarlampung, Lampungnews.com – Keluarga lima terduga pelaku pembegalan yang tewas ditembak petugas Polresta Bandarlampung di Jembatan Srengsem, Panjang mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Selasa (18/4).
Kedatangan lima keluarga itu yang didampingi tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh komite sekolah, dan Kepala Desa (Kades) Negara Saka, Lampung Timur itu meminta bantuan hukum kepada LBH Bandarlampung karena melihat ada kejanggalan dalam tewasnya lima warga Lampung Timur itu.
Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi timnya, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Tekab 308 Polresta Bandarlampung diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kejahatan kemanusiaan, dimana adanya aparat kepolisian melakukan penembakan tanpa melalui prosedur-prosedur hukum. Berdasarkan fakta yang dihadirkan bahwa lima orang yang tewas itu adalah pelajar bahkan ada anak dibawah umur. Artinya berdasar Undang-undang perlindungan anak, bahwa seseorang anak yang diduga melakukan tindak kriminal itu harus fair dilakukan proses hukumnya,” kata Alian.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM. Alian menyebutkan, diharapkan Komnas HAM bisa membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus pelanggaran berat yang terjadi di Lampung.
“Ini persoalan serius, kita minta semua pihak juga untuk bisa fair melihat peristiwa ini. Saya pikir tidak boleh membuat stigma bahwa Jabung, Lampung Timur adalah produsen begal. Karena dengan adanya stigma seperti itu, orang yang dari Jabung ke Bandarlampung pasti dianggap begal,” tegasnya. (Adam)