
Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Jalan Sentot Alibasya. Kedua tersangka akan dipanggil untuk diperiksa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung Syafei mengatakan, penyidik telah membuat nota penetapan tersangka yang telah ditindaklanjuti. Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, WS (PNS Dinas PU Bandarlampung) dan SR (rekanan).
Syafei menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi terkait penetapan dua tersangka tersebut.
“Sesuai sprin 03 dan 04 tanggal 19 April 2017, maka kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang kepada saksi-saksi yang pernah kami periksa pada saat itu. Kami akan mulai pemeriksaan pada 2 Mei 2017 mendatang,” katanya. (Adam)