Bandarlampung, Lampungnews.com – Jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tanjungkarang Barat (TKB), Bandarlampung, menangkap Markum (21) setelah mencuri uang dan sepeda motor dari rumah makan tempatnya bekerja.
Warga Kelurahan Waylima, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap sedang berada di rumahnya, Senin (17/4) pukul 01.30 WIB.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono, di Bandarlampung, Rabu (19/4) mengungkapkan, awalnya pelaku meminta izin kepada bosnya untuk menginap di rumah makan tempatnya bekerja.
“Setelah pelaku menginap, malamnya pelaku mendongkel laci kasir menggunakan pisau dan menggasak uang Rp3 juta serta sepeda motor Honda Beat,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil uang dan motor, pelaku membawa motor tersebut ke pemakaman Kebon Jeruk wilayah Tanjungkarang Timur dan membuang kuncinya ke siring.
Untuk mengelabuhi pekerja lainnya, pelaku kembali lagi ke rumah makan dan pura-pura membangunkan IS dan SF yang kebetulan tidur juga di rumah makan tersebut.
“Pelaku juga menceritakan dan berpura-pura bahwa rumah makan tersebut telah kemalingan,” terangnya.
Atas laporan pemilik rumah makan, polisi menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku yang dan mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam, uang sebesar Rp3 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 5282 BL.
Sementara itu, Markum mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu lantaran ingin membayar hutang kepada rekannya sebesar Rp900 ribu.
“Saya mau bayar hutang cuma tidak punya uang, makanya saya mencuri uang itu. Sisa uangnya saya gunakan untuk keperluam sehari-hari,” katanya.
Ia menjelaskan, dirinya melakukan perbuatan tersebut dengan cara berpura-pura menginap dan kemudian mendongkel laci kasir.
“Karena ada dua pegawai juga yang menginap, akhirnya saya mendongkelnya saat mereka sedang tidur. Saya mendongkelnya menggunakan pisau,” terangnya.(Adam)