Pringsewu, Lampungnews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Pringsewu mengancam akan membongkar segala pendirian bangunan yang tak memiliki izin. Pemilik bangunan pun akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pringsewu, Waskito mengatakan, semua bentuk bangunan yang tak berizin akan dibongkar oleh pemda setempat. Pemilik bangunan juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari nilai yang sedang atau telah dibangun.
“Menguruk lahan saja itu sudah dikategorikan membangun,” kata Waskito kepada Lampungnews.com belum lama ini.
Waskito menambahkan, hal itu juga berlaku bagi pengalihfungsian lahan pesawahan. Berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang alih fungsi lahan, jika pendirian bangunan dilakukan di atas lahan persawahan diwajibkan bagi sang pemilik bangunan untuk menggantinya dengan lahan sawah yang baru.
Dari hasil observasi Lampungnews.com, pengalihfungsian lahan di Kecamatan Pringsewu kebanyakan menjadi bangunan perumahan. Kemudian di Kecamatan Gadingrejo, lahan sawah produktif diubah menjadi hotel.
Meski telah mengetahui adanya alih fungsi lahan sawah produktif tersebut, Waskito mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena bangunan sudah berdiri lebih dari satu tahun. Hal ini bertentangan dengan pernyataan pembongkaran yang disampaikan sebelumnya.
“Bangunan yang sudah terlanjur berdiri akan menjadi sulit untuk dilakukan penindakan, terlebih lagi jika izin mendirikan bangunan telah diajukan dan lebih dari satu tahun yang nyatanya tak kunjung direspon,” kata Waskito.
Fenomena alih fungsi lahan ini ditanggapi serius oleh para pegiat pertanian di Pringsewu. Sindiran bahkan kecaman kepada pemda Pringsewu dilontarkan karena dianggap tak mampu mengatasi pengendalian alih fungsi lahan sawah di daerah yang 70 persennya adalah lahan pertanian ini.
Ketua Serikat Tani Indonesia (Sertani) Lampung, Suryo Cahyono menyanyangkan sikap pemda yang seperti tak acuh mengenai masalah tersebut. Di akun media sosial miliknya, Suryo mengkritisi cara pandang yang berbeda dari pemda mengenai alih fungsi lahan itu.
“Sedih juga saya, ketika seorang kadis menyampaikan bahwa lebih baik alih fungsi lahan pertanian daripada tetap menjadi areal pertanian, karena jauh lebih untung 4x lipat dari pada lahan pertanian untuk dibangun perumahan atau yang lainnya, lalu dimana letak kesalahanya ya?” kata anggota Komisi 4 DPRD Pringsewu itu. (Anton Nugroz)