Lampung Tengah, Lampungnews.com – Jajaran Polsek Terbanggi Besar mengamankan dua pemuda yang diduga memiliki naroba jenis sabu-sabu di Lapangan PU Prosida Bandarjaya, Jumat (7/4) sekitar 23.00 wib.
Keduanya yakni Aris Dian Dapolta (29) warga Iring Muyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro dan Apriyanto (29) warga Dono Arum Kecamatan Simpang Agung, Terbanggi Besar, Lamteng.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Saifullah mengatakan, anggotanya menangkap pelaku lantaran gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua.
“Sebelumnya kami melakukan patrol rutin. Patroli anggota sampai Lapangan PU, langsung curiga kepada keduanya. Kami upayakan lakukan pemeriksaan ternyata ada narkoba ditangan kedua tersangka ini,” kata dia, Senin (10/4) di Mapolsek setempat.
Lanjut dia, berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar dari tangan kedua tersangka. Diantaranya satu bungkus yang diduga sabu-sabu dalam plastik kecil, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel.
“Karena kami temukan barang bukti itu langsung keduanya kami giring ke polsek untuk proses penyedikan,” kata dia lagi.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Zir)