Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang petugas satpam gudang plastik PT MSP yang berada di Jalan Ir Sutami ditangkap petugas kepolisian Polsekta Sukarame karena mencuri bahan plastik daur ulang (recycle plastic).
Pelaku yakni, Danis Indra Jaya (28) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Danis ditangkap dipersembunyiannya wilayah Padang Cermin, Minggu (9/4).
Kapolsekta Sukarame, Kompol M Riza mengatakan, pelaku mencuri bahan plastik di gudang tempatnya bekerja saat kondisi sedang sepi.
”Pada saat pelaku sedang melaksanakan tugas piket jaga malam di PT MSP sebagai satpam, kemudian pelaku mencuri plastik daur ulang sebanyak 1.247 kilogram dan dijualnya ke penampungan barang rongsok,” katanya, Senin (10/4).
Riza menambahkan, polisi menangkap pelaku saat mendapatkan laporan dari pemilik perusahaan bahwa plastik miliknya hilang.
”Kemudian kami langsung menangkap pelaku di Padang Cermin dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta,” katanya. (Adam)