
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Kedaton, Bandarlampung menangkap sepasang kekasih yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kost Jalan Padat karya, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Sabtu malam (29/4).
Sepasang kekasih itu yakni, Ratih alias Dian (22) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dan Rizki alias kiki (27) warga Jalan ZA Pagar Alam, Gang Keramat, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismak mengatakan, di Bandarlampung, Minggu (30/4), penangkapan kedua bandar narkoba ini merupakan bagian dari operasi Antik Krakatau 2017.
“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat kost tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” kata dia.
Dalam kamar kost tersebut selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik besar berisikan 20 plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 23 gram.
Setelah menangkap Ratih, kemudian polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku yang menjual barang haram tersebut.
“Ratih mengaku dapat barang dari teman dekatnya bernama Rizki. Kemudian kami memancingnya untuk datang menemuinya dan berhasil menangkapnya saat berada di kostan Ratih,” ujarnya.
Dari tangan Rizki, petugas berhasil mengamankan barang buktu berupa satu bungkus plastik besar berisikan tiga plastik kecil sabu seberat 3 gram yang disimpan didalam saku celananya.
“Salah satu dari pelaku bernama Rizki merupakan target operasi Polsekta Kedaton. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut,” terangnya.(Adam)