
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga orang kriminal kasus pencurian spesialis pecah kaca dan gembos ban diciduk petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung. Dua diantaranya ditangkap saat beraksi di Perumnas Wayhalim.
Ketiganya yakni, Budi Setiawan dan Ismail (warga Lampung Selatan) serta Fany Saputra (warga Labuhan Ratu, Bandarlampung). Budi dan Ismail ditangkap saat beraksi di Jalan Perumnas Waihalim pada medio Maret 2016 lalu. Dari pengembangan, Fany lalu ditangkap pada Selasa (25/4).
Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan modus melakukan pecah kaca mobil dan gembos ban mobil.
“Untuk yang kita temui, ketiga pelaku tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Namun, ketiga pelaku hanya mengancam korbannya saat sedang melakukan aksinya,” jelasnya, Rabu (26/4).
Ia menambahkan, satu dari tiga pelaku bernama Budi adalah seorang residivis kasus copet dengan modus goyang pintu pada tahun 2002.
“Pelaku pernah terjerat kasus di Polresta Bandarlampung dan menjalani hukuman selama sepuluh bulan. Dari penangkapan ketiga pelaku, kamu berhasil mengamankan barang bukti dari Ismaik dan Budi berupa satu buah tas dan satu unit sepeda motir Yamaha Jupiter MX. Sedangkan dari Fany, kami berhasil mengamankan satu buah sepeda motor cina dan satu buah tas,” paparnya.
Salah satu pelaku, Fany mengatakan, dirinya mengaku hanya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh Budi dan Ismail. “Saya baru sekali melakukannya dan dijanjikan akan diberi uang oleh mereka,” katanya
Selain itu, Ismail mengatakan, dirinya sering melakukan perbuatan tersebut. Pertama ia mengajak Fany dan selanjutnya dirinya mengajak Budi yang tak lain adalah seorang adik iparnya sendiri.
“Saya dari Palembang, saya disini tinggal dutempat adik ipar saya (Budi). Pertama saya melakukannya bersama Fany dan kedua saya melakukannya bersama Budi,” terangnya. (Adam)