• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tiga Terdakwa Korupsi Uang Pajak Dituntut Berbeda

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
27 April 2017
in Hukum
Tiga terdakwa kasus korupsi pajak Samsat Keliling dituntut berbeda oleh JPU. (Lampungnews/Adam)

Tiga terdakwa kasus korupsi pajak Samsat Keliling dituntut berbeda oleh JPU. (Lampungnews/Adam)

12
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tiga terdakwa kasus korupsi pajak Samsat Keliling dituntut berbeda oleh JPU. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga terdakwa penyelewengan uang pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/4).

Ketiga terdakwa yakni, Idialsyah (PNS Samsat Rajabasa), Aditya Reza Abdullah (staf Samsat Rajabasa), dan Agus (sopir mobil Samsat Keliling). Ketiganya terbukti melakukan penyelewengan uang PKB di Samsat Keliling UPTD Pajak Bandarlampung periode 2014 – 2015 senilai Rp1 miliar.

“Menuntut hukuman terdakwa ‎Aditya Reza Abdulah dengan penjara selama 1,6 tahun, terdakwa ‎Agus Dopir dengan penjara 3,6 tahun dan terdakwa Idialsyah dengan penjara 2,6 tahun. Ketiganya juga harus membayar d‎enda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata JPU Tri Wahyu Agus, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Novian Saputra, Kamis (27/4).

Tidak hanya itu, lanjut Tri, terdakwa Aditya Reza Abdullah harus membayar uang pengganti sebesar Rp104 juta‎ dalam jangka waktu sebulan. Apabila tidak di bayar, maka diganti dengan harta benda untuk dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan penjara.‎

‎”Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp104 juta dalam jangka waktu sebulan. Apabila tidak di bayar diganti dengan harta benda jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan,” ujarnya.

JPU mengatakan, kejadian bermula pada saat terdakwa Idialsyah selaku kordinator pegawai pajak Samling bertanggung jawab menyetorkan uang hasil pungutan PKB Yang diterima di Samling ke kas daerah melalui bank Lampung. Namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa Idialsyah.

“Terdakwa juga dibantu oleh Aditia Reza Abdullah, PNS Samsat dan Agus. Keduanya bertugas melakukan pencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan menerima pembayaran uang PKB dari para wajib pajak yang melakukan pembayaran uang PKB di Samling,” jelasnya.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, setidaknya sebanyak 315 SKPD Kendaraan roda 4 yang diselewangkan oleh mereka dengan total pembayaran sekitar Rp1 miliar.

“Penyelewengan itu dilakukan dengan cara merobek dan memisahkan lembar blangko SKPD asli dari tindasannya kemudian lembar SKPD yang asli tersebut dicetak dan digunakan untuk penetapan SKPD kendaraan roda empat,” ucapnya.

Selanjutnya lembar SKPD tersebut diberikan ke pemilik kendaraan roda empat namun, uang hasil setoran kendaraan roda empat tersebut dan uang pungutan PKB itu tidak disetorkan ke kas daerah.

“Sedangkan lembaran tindasan SKPD yang digunakan untuk kendaraan roda dua tetap dilaporkan dan uang pungutan PKB-nya disetorkan ke kas daerah Provinsi Lampung,” terangnya. (Adam)

12
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsipajak
Previous Post

Pembangunan Desa Sukarame II Oleh Tentara Hampir Rampung

Next Post

(Snapshot) Pohon-pohon Besar Ini Berpotensi Tumbang

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
41

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
178
Next Post
Jalan P. Emir M Noer menjadi salah satu titik rawan pohon tumbang di Kota Bandar Lampung. Sebab, di sepanjang jalan ini banyak ditemukan pohon besar dan kondisi batang pohon yang miring ke badan jalan. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Pohon-pohon Besar Ini Berpotensi Tumbang

Jiranuch Trirat berdiri di depan peti mati berisi jenazah putrinya, Natalie, di sebuah kuil di Phuket, Thailand pada Kamis (27/4) [AFP/Lilian Suwanrumpha].

Tak Disangka, Ibu Muda Saksikan Bayinya Sendiri Dibunuh Suami di Facebook Live

Tampilan di website Telkomsel Jumat Pagi

Tarif Internet Mahal, Situs Telkomsel Diretas

Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Lampung, Rycko Menoza SZP

Namanya Masuk dalam Survei Lima Bakal Calon Gubernur, Ini Tanggapan Rycko Menoza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Simpatisan Perempuan Mustafa-Aja Nobar Film Bunda Kisah Cinta 2 Kodi

11 Februari 2018
35
Bandar Lampung

Jalan ZAP Jadi Kawasan Bisnis, Kadin Minta Pemkot Kaji Ulang

13 Januari 2017
57
Internasional

China Hukum 1,34 Juta Koruptor Sejak 2013, Termasuk Pejabat Tingkat Desa

8 Oktober 2017
48
Bandar Lampung

15 Ribu Calhaj Bandarlampung Sudah Mendapatkan Visa

28 Juli 2017
31
Politik

PAN Lampung Buka Penjaringan Bacagub dan Bacabup

10 Juli 2017
34
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019