Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga terdakwa penyelewengan uang pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/4).
Ketiga terdakwa yakni, Idialsyah (PNS Samsat Rajabasa), Aditya Reza Abdullah (staf Samsat Rajabasa), dan Agus (sopir mobil Samsat Keliling). Ketiganya terbukti melakukan penyelewengan uang PKB di Samsat Keliling UPTD Pajak Bandarlampung periode 2014 – 2015 senilai Rp1 miliar.
“Menuntut hukuman terdakwa Aditya Reza Abdulah dengan penjara selama 1,6 tahun, terdakwa Agus Dopir dengan penjara 3,6 tahun dan terdakwa Idialsyah dengan penjara 2,6 tahun. Ketiganya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata JPU Tri Wahyu Agus, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Novian Saputra, Kamis (27/4).
Tidak hanya itu, lanjut Tri, terdakwa Aditya Reza Abdullah harus membayar uang pengganti sebesar Rp104 juta dalam jangka waktu sebulan. Apabila tidak di bayar, maka diganti dengan harta benda untuk dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan penjara.
”Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp104 juta dalam jangka waktu sebulan. Apabila tidak di bayar diganti dengan harta benda jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan,” ujarnya.
JPU mengatakan, kejadian bermula pada saat terdakwa Idialsyah selaku kordinator pegawai pajak Samling bertanggung jawab menyetorkan uang hasil pungutan PKB Yang diterima di Samling ke kas daerah melalui bank Lampung. Namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa Idialsyah.
“Terdakwa juga dibantu oleh Aditia Reza Abdullah, PNS Samsat dan Agus. Keduanya bertugas melakukan pencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan menerima pembayaran uang PKB dari para wajib pajak yang melakukan pembayaran uang PKB di Samling,” jelasnya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, setidaknya sebanyak 315 SKPD Kendaraan roda 4 yang diselewangkan oleh mereka dengan total pembayaran sekitar Rp1 miliar.
“Penyelewengan itu dilakukan dengan cara merobek dan memisahkan lembar blangko SKPD asli dari tindasannya kemudian lembar SKPD yang asli tersebut dicetak dan digunakan untuk penetapan SKPD kendaraan roda empat,” ucapnya.
Selanjutnya lembar SKPD tersebut diberikan ke pemilik kendaraan roda empat namun, uang hasil setoran kendaraan roda empat tersebut dan uang pungutan PKB itu tidak disetorkan ke kas daerah.
“Sedangkan lembaran tindasan SKPD yang digunakan untuk kendaraan roda dua tetap dilaporkan dan uang pungutan PKB-nya disetorkan ke kas daerah Provinsi Lampung,” terangnya. (Adam)