
Lampung Tengah, Lampungnews.com – Berdalih bisa menyelesaikan masalah, seorang kepala sekolah taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Bandar Mataram memperkosa remaja berumur 16 tahun.
Tersangka bernama Alu Arif (34) itu kini ditahan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah. Dia ditangkap pada Rabu (5/4) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Reski Maulana mengatakan, aksi bejat yang dilakukan oknum kepsek ini terbongkar karena orangtua korban melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Lamteng.
Menurut keterangan tersangka, modus pemerkosaan itu yakni dengan mengancam korban karena terlibat suatu permasalahan. Tersangka berjanji akan menyelesaikan, dengan syarat korban mau berhubungan intim. Korban lalu dibawa ke sebuah losmen di Kecamatan Bandar Surabaya.
“Tersangka ini sebelumnya sudah dipercaya keluarga korban. Karena orangtua percaya, hal ini justru dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. Pelaku ini melakukan pencabulan pada 6 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Reski di Mapolres Lamteng, Kamis (6/4).
Warga Kampung Mataram Udik ini mengaku baru kali pertama menyetubuhi korban. Kepada polisi pelaku mengaku menyesali perbuatanya tersebut. “Saya menyesal, Mas. Saya ini seperti tidak sadar, tapi sudah terlanjur,” kata Alma.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zir)