
Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan pengiriman daging babi hutan ‘celeng’ di Pelabuhan Bakauheni, yang akan diseberangkan ke Merak, Banten.
Daging celeng sebanyak 25 karung dengan berat 2,5 ton tersebut dibawa menggunakan mobil truk colt diesel bernomor polisi BE 9551 GO, Kamis (11/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi juga mengamankan dua pelaku yang mengendarai mobil truk yakni, Iwan, (25) warga Desa Pulung Kencana Kecamatan, Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat dan Ali Mustafa, (28) warga Desa Rejo Asri, Kecamatan Seputihraman Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, di Kalianda, mengatakan, daging celeng tersebut dibawa oleh kedua tersangka dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Tanggerang.
“Setelah sampai di Pelabuhan, petugas memeriksa mobil tersebut dan ditemukan 25 karung besar yang berisikan daging ceLeng dengan berat 2,5 ton,” jelasnya, Minggu (14/5).
Daging celeng yang berhasil digagalkan tersebut, lanjut Adi, rencana akan diedarkan ke wilayah Tanggerang.
“Barang bukti berupa daging celeng seberat 2,5 ton berikut tersangka diamankan di Kantor KSKP Bakauheni,” terangnya.(Adam)