
Bandarlampung, Lampungnews.com – Satgas Pangan Ditkrimsus Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 5 ton ikan mengandung bahan pengawet (fomalin) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno di Bandarlampung, Senin (15/5) mengungkapkan, ikan berbagai jenis itu dibawa menggunakan sebuah truck Colt Diesel Box Cold Storage BE 9006 JM sebanyak 500 dus.
“Ikan berformalin tersebut yang diimpor dari China yang rencananya akan dibawa ke wilayah Kotabumi, Lampung Utara,” kata Kapolda, saat gelar perkara di Mapolda Lampung.
Kronologi penangkapan, kata Kapolda, pada Jumat (11/5) pihaknya melakukan pengecekan di Pelabuhan Bakauheni terhadap sebuah truk dari arah Jakarta menuju Lampung.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan ada kardus kemasan yang berisi ikan beku berbagai jenis seperti ikan salam, ikan tongkol dan ikan lemuru. Setelah diuji ke Balai Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) ternyata positif mengandung formalin.
Sementara itu, Iwan Latif Gunawan, supir mobil truck itu saat ini ditangkap bersama barang bukti oleh polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal barang itu.
Pelaku terancam dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp4 miliar, junto UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana dua tahun sampai lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu Polda Lampung melakukan pengawasan 11 (sebelas) bahan pokok yang menjadi atensi Presiden RI untuk menjaga stabilitas kersediaan dan harga bahan pokok menjelang Bulan Ramadhan.
Pihaknya juga akan menelusuri jaringan peredaran ikan yang mengandung formalin di wilayah Jakarta dengan mengirim anggotanya untuk menelusuri asal barang tersebut. (Dinda)