Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Panjang, menangkap seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak dibawah umur yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Tersangka itu bernama, Basuni (47) warga Kampung Baru, Kelurahan Panjang, Bandarlampung. Basuni ditangkap tanpa perlawanan saat berada dikediamannya, Sabtu (13/5).
Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi di Bandarlampung, Selasa (16/5) menjelaskan, penangkapan guru ngaji tersebut berawal dari laporan salah satu keluarga ke Mapolsekta Panjang.
“Setelah mendapatkan laporan, kemuduan petugas mendatangi kediaman tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Sofingi menjelaskan, kejadian berawal pada bulan April lalu saat S dan H (11) mendatangi Tempat Pendidikan Alqura (TPA) dengan maksud untuk belajar mengaji.
“Kemudian dua korban tersebut diajak kekamar tersangka dengan modus menonton “telolet”. Sesampai di kamar, tersangka tidak mengajak menonton “telolet” melainkan menonton film porno. Dari situ tersangka melakukannya, dan setelah itu memberi uang kepada korban sebesat Rp5 ribu dengan minta tidak dilaporkan ke ibunya,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Sofingi, S dan H mendatangi kembali TPA milik tersangka dengan mengajak rekannya berinisial N (11) untuk belajar mengaji.
“Tersangka kembali melakukannya kepada ketiga korban dengan modus yang sama yakni, menonton “telolet” dikamarnya. Setelah melakukan, tersangka memberikan uang masing-masing sebesar Rp5 ribu,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, kemudian tersangka kembali melakukannya dengan korban berinisial V (11). Saat itu V sedang berjalan didepan rumahnya dan dipanggil oleh tersangka untuk dimintai membersihkan TPA.
“Korban yang sedang membersihkan TPA, kemudian diciumi oleh tersangka dan melakukan perbuatan tersebur. Setelah itu tersangka memberi uang kelada korban sebesar Rp5 ribu,” ucapnya.
Sementara itu, Basuni mengatakan, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran ia khilaf dan tidak bisa menahan diri. “Saya khilaf,” singkatnya.
Basuni menjelaskan, ia melakukan perbuatan bejatnya dengan cara mengajak ketiga kornannya untuk menonton “telolet” dikamar miliknya.
“Yang terakhir saya melakukan dengan cara menyuruh korban membersihkan TPA. Dan saya juga memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada keempat korban. Saat kejadian, dirumah tidah ada siapa-siapa,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti empat celana dalam, empat celana pendek dan empat pakakam lengan pendek. (Adam)