• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bambang Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
10 Mei 2017
in Hukum
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

8
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016, Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan, dituntut selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan.

“Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari, Rabu (10/5) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Menurut JPU, Hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi seperti yang tengah gencar-gencarnya dilakukan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan, mengakui sebagaian perbuatanya dan terdakwa juga belum pernah dihukum,” terangnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan, pada 1 – 8 Desember 2015 telah memberikan uang sejumlah Rp943 juta kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014 – 2019.

Anggota tersebut yaknu, Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bambang kurniawanHeadlinekorupsitanggamus
Previous Post

Waduh, Kasus Narkoba di Lampung Meningkat

Next Post

Bambang Kurniawan: Saya Dijebak!

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan terlihat santai dan tersenyum saat fotografer mengambil foto dirinya menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016. (Lampungnews/El Shinta)

Bambang Kurniawan: Saya Dijebak!

Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan terlihat santai dan tersenyum saat fotografer mengambil foto dirinya menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016. (Lampungnews/El Shinta)

JPU: Fakta Menunjukkan Bambang Bersalah

Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

Kuasa Hukum Bambang Nilai Ada Fakta yang Tidak Dibacakan

Pengunjuk rasa menyemen kakinya di depan Balai Kota Heidelberg, untuk mendukung para petani Kendeng. (Lampungnews.com/bbc.com

Puluhan Warga Jerman Menyemen Kaki untuk Petani Kendeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Viral Kasus Revenge Porn dan Rudapaksa di Banten, Kakak Korban Minta Keadilan

27 Juni 2023
241
Entertainment

Yoona SNSD Akui Ingin Coba Perankan Karakter Antagonis

4 Maret 2024
55
Daerah

Tak Mau Ditangkap dan Melawan Polisi, DPO Curas Ditembak

16 Juli 2017
19
Lampung Foto

(Foto) Mari Berbagi dengan Cara yang Sederhana

9 April 2017
33
Entertainment

Sukses Gelar Fan Meeting di Jakarta, Kim Bum Janji Akan Kembali ke Indonesia

4 September 2023
49
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019