Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas kepolisian Polsekta Tanjungkarang Barat, menangkap pelaku pengedar narkoba kambuhan di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Enggal. Tersangka mengaku menjual narkoba untuk biaya istrinya melahirkan.
Tersangka bernama Afrizal alias Jalu (41) warga Jalan Agus Salim, Gang Mangga II, Kelurahan Kelapa Tiga ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli, Minggu malam (7/5) pukul 21.00 WIB.
Kapolsekta Tangjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, polisi menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Enggal, sering dijadikan tempat transaksi.
“Kami menyelidikan pelaku dan kami mendapati tersangka sedang berdiri dipinggir menunggu pembeli,” katanya, Selasa (9/5).
Dari penangkapan tersangka, lanjut Harto, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu gram narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram. “Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpan disaku tersangka,” katanya.
Sementara itu, Afrizal mengakui bahwa dirinya telah memakai barang tersebut selama dua tahun. Ia memakai sabu lantaran agar bisa kuat begadang. “Saya sempat berhenti, kemudian setelah itu saya menggunakannya lagi dan menjual sabu-sabu kepada orang lain,” katanya.
Afrizal nambahkan, ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya bernama JH sebesar Rp950 ribu dan rencana barang tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan biaya hamil istrinya. “Saya jual kembali sebesar Rp1.05 juta. Saya sudah ada satu tahun menjadi bandar karena kebutuhan biaya melahirkan istri saya,” ujarnya. (Adam)