Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas kepolisian Polsekta Panjang, menangkap dua tersangka perdagangan manusian (traffiking). Kedua tersangka ditangkap di sebuah cafe di eklokalosasi Panjang, Selasa (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka yakni, Suwito Saputra (37) warga Way Lunik, Panjang dan Satinah alias Mama Intan (40) warga Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari salah satu korban bernama MS yang mendatangi Polsekta Panjang.
“Tiga korban lainnya yakni, NH (17), AS (16), dan AR (18) yang merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah. Setelah melapor, kemudian kami beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada disebuah cafe, Waylunik, Panjang,” jelasnya, Senin (15/5).
Saat petugas mendatangi cafe tersebut, lanjut Sofingi, petugas menemukan tiga anak perempuan dibawah umur yang diduga korban dari perdagangan. “Kami juga mengamankan pemilik cafe dan barang bukti berupa uang sebesar Rp6,7 juta, buku catatan penghasilan korban dan empat unit handphone ke Polsekta Panjang,” terangnya.
Semementara itu, Mama Intan mengaku dirinya membawa keempat korban yang masih dibawah umur tersebut dengan dijanjikan untuk bekerja disebuah rumah makan.
“Saya membawanya untuk dijanjikan bekerja di rumah makan. Dari hasil penjualan itu, saya mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dari perorangnya,” ungkapnya. (Adam)