• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Dinyatakan Terbukti Menodakan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
9 Mei 2017
in Nasional
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Sidang kasus dugaan penodaan agama ini beragendakan pembacaan vonis dari hakim. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Sidang kasus dugaan penodaan agama ini beragendakan pembacaan vonis dari hakim. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

22
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Sidang kasus dugaan penodaan agama ini beragendakan pembacaan vonis dari hakim. (Liputan6.com/Kurniawan Mas’ud/pool)

Jakarta, Lampungnews.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis selama dua tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Dwiarso seperti dikutip dari liputan6.com.

Dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntuan JPU sendiri hanya hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: AhokHeadlinepenistaan agamavonis
Previous Post

Buaya Muara Terjerat Jaring Ikan di Lampung Timur

Next Post

Besok 300 Personel Bapol PP Bakal Beresi Pasar Tengah

Related Posts

Mensos Gus Ipul Sebut Karang Taruna Harus Jadi Garda Terdepan Perubahan Sosial

26 Agustus 2025
6

Peringati Maulid Nabi, Kementerian Agama Adakan Berbagai Kegiatan Dalam Blissful Mawlid 1447 H

22 Agustus 2025
14

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
19

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
10
Next Post
Petugas Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandarlampung menertibkan para pedagang kaki lima yang berada di sekitaran Jalan Jend. Suprapto, Jalan Pemuda, Jalan Pangkal Pinang, dan seputaran Pasar Tengah, Selasa (9/5). Pedagang yang ditertibkan yakni pedagang yang menggunakan lahan parkir untuk berdagang dan dianggap mengganggu kenyamanan. (Lampungnews/El Shinta)

Besok 300 Personel Bapol PP Bakal Beresi Pasar Tengah

Tersangka Afrizal alias Jalu (41) ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat. (Lampungnews/Adam)

Bandar Kambuhan Ini Ngaku Jual Narkoba Untuk Biaya Istri Melahirkan

Petugas apel Gelar Operasi Patuh Kratau 2017. (Lampungnews/Adam)

Kapolda Janji Cari Solusi Redam Konflik Antara Ojek Online dan Pangkalan

Antarafoto/ M uhammad Adimaja

Divonis Penodaan Agama, Ahok Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Rencana Bongkar Paksa Gagal! Pemkot Balam Curi Start Pindahkan Pagar

16 Juni 2017
61
Hukum

Menyimpan Sabu, Warga Natar Dicokok Polisi

13 Agustus 2017
65
Nasional

KAI Group Raih 3 Penghargaan dalam Indonesia PR of The Year 2023

24 September 2023
18
Entertainment

Nick Carter Backstreet Boys Bakal Gelar Konser Solo di Jakarta 26 Mei Mendatang

13 Februari 2024
59
Hukum

Dua Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditembak

7 November 2017
61
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019