
Lampung Tengah, Lampungnews.com – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika, Sari (30) dan Rudi Irawan (28) ditangkap di dalam bus di depan Masjid Istiqlal Bandarjaya, Minggu (30/4).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifullah mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini terjadi saat pihaknya melakukan operasi Antik Krakatau 2017. Polisi menemukan empat paket sabu-sabu yang terbungkus plastik bening.
“Tersangka ini membawa sabu-sabu melalui jalur darat menggunakan jasa bus Puspa Jaya. Sesampainya di Bandarjaya, di depan Masjid Istiqlal kami menemukan sabu-sabu itu saat menggeledah mereka,” katanya, Senin (1/5).
Saifullah menambahkan, saat ini kedua tersangka ditahan di polsek setempat. Polisi juga menyita empat paket sabu-sabu itu. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Salah satu tersangka, Sari mengatakan, sabu-sabu itu didapat dari daerah Gunung Sugih Baru, Pesawaran. Sari mengaku mendapatkan sabu-sabu sebagai tambahan uang hasil penjualan sepeda motornya.
“Kami tidak memesan (sabu-sabu), Mas. Awalnya kami menjual motor ke Gunug Sugih Baru, yang membeli motor ini enggak bisa bayar lunas, kekurangan uangnya sekitar Rp 800 ribu lagi. Nah kami dikasih sabu-sabu,” katanya. (Zir)