
Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013-2015 sebesar Rp900 juta, eks Kepala Sekolah SMPN 24 Bandarlampung, divonis kurungan penjara selama tujuh tahun.
“Selain itu, terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Novian Saputra, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/5).
Atas vonis itu, pihak terdakwa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan tersebut. Selain itu, hal yang sama dikatakan pihak JPU yang menyatakan akan pikir-pikir.
“Kami lihat dulu dari pihak terdakwa, kalau mereka banding tentu kami akan mengajukan banding juga,” ujar JPU, Patar Daniel.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan, Helen melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat daftar nama siswa miskin fiktif. Helen memasukan nama-nama siswa diluar program Bina Lingkungan (Biling).
“Nama-nama siswa yang didaftarkan adalah siwa reguler, siswa yang lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa yang tidak sekolah di SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang,” terang JPU.
Daftar nama fiktif itu kemudian, lanjut JPU, diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung yang berjumlah 398 nama siswa yang diajukan Helen dari tahun 2013 hingga 2015.
“Usulan itu diterima oleh Dinas Pendidikan sehingga SMPN 24 mendapat kucuran dana sebesar Rp900 juta. Dana tersebut ternyata tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya melainkan diambil oleh Helen untuk memperkaya diri,” ucap JPU. (Adam)