• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan Pemerintah

Alian by Alian
8 Mei 2017
in Nasional
Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

79
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

Jakarta, Lampungnews.com – Menko Polhukam Wiranto mengumumkan secara resmi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.

“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, Senin (08/05) siang.

Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu.

Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.

Dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

“Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan,” jelasnya seperti yang dilansir dari bbc.com.

“Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, “tambahnya.

Wiranto menegaskan dalam poin kelima, bahwa, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun dalam rangka merawat keutuhan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Wacana pembubaran HTI sudah berkembang beberapa waktu terakhir, karena HTI dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta menginginkan berdirinya kekhilafahan di Indonesia. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: anti pancasilahti dibubarkanmenpolhukamwiranto
Previous Post

Kalap, Tasmin Tikam Adik Kandung Hingga Tewas Bersimbah Darah

Next Post

(Snapshot) Ikan Teri Pulau Pasaran Kalah Saing dengan Sulawesi

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post
Para pengerajin sedang menyortir ikan teri jengki yang dijemur dengan ikan atau cumi yang tercampur menjadi satu di Pulau Pasaran, Senin (8/5). Teri olahan warga Pulau Pasaran mengalami penurunan harga yang cukup drastis hingga mencapai 50 persen lantaran bersaing dengan ikan dari Pulau Sulawesi dan Kalimantan di pasar Jakarta. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Ikan Teri Pulau Pasaran Kalah Saing dengan Sulawesi

AR (memakai sebo) saat ekspos kasus di Polsek Tanjungkarang Barat. (Lampungnews/Adam)

Astagfirullah! Usai Mencuri Ponsel, Pelajar Ini Malah Perkosa Korbannya

AR (memakai sebo) saat ekspos kasus di Polsek Tanjungkarang Barat. (Lampungnews/Adam)

Pelajar yang Memerkosa Pemilik Ponsel Sempat Mencuri Handycam di Sekolahnya

Ilustrasi. (net)

Tiga Bupati Terpilih Bakal Dilantik Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Sukses Gelar Fan Meeting di Jakarta, Bang Yedam: Aku Sayang BY:D

4 Agustus 2024
36
Bandar Lampung

Hakim PN Liwa Tertangkap Menghisap Sabu-sabu

16 Juli 2017
219
Nasional

Raja Saudi Arabia Akan Berkunjung ke Indonesia

12 Januari 2017
48
Bandar Lampung

(Foto) Wah..,Bandara Radin Inten Kini Lebih Indah dan Megah

3 Februari 2017
1.1k
Daerah

Tanpa Kehadiran Bupati, Ribuan Masyarakat Meriahkan Lamsel Fair

31 Juli 2018
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019