Jakarta, Lampungnews.com – Menko Polhukam Wiranto mengumumkan secara resmi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.
“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, Senin (08/05) siang.
Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu.
Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.
Dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
“Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan,” jelasnya seperti yang dilansir dari bbc.com.
“Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, “tambahnya.
Wiranto menegaskan dalam poin kelima, bahwa, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun dalam rangka merawat keutuhan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Wacana pembubaran HTI sudah berkembang beberapa waktu terakhir, karena HTI dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta menginginkan berdirinya kekhilafahan di Indonesia. (*)