• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan Pemerintah

Alian by Alian
8 Mei 2017
in Nasional
Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

79
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ratusan massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Lampung menggelar long march dari Taman Makam Pahlawan hingga Tugu Adipura, Minggu (19/03). Aksi damai ini dalam rangka sosialisasi mengenal bendera dan panji Rasullah yang kerap disebut bendera teroris. (Lampungnews/El Shinta)

Jakarta, Lampungnews.com – Menko Polhukam Wiranto mengumumkan secara resmi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.

“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, Senin (08/05) siang.

Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu.

Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.

Dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

“Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan,” jelasnya seperti yang dilansir dari bbc.com.

“Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, “tambahnya.

Wiranto menegaskan dalam poin kelima, bahwa, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun dalam rangka merawat keutuhan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Wacana pembubaran HTI sudah berkembang beberapa waktu terakhir, karena HTI dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta menginginkan berdirinya kekhilafahan di Indonesia. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: anti pancasilahti dibubarkanmenpolhukamwiranto
Previous Post

Kalap, Tasmin Tikam Adik Kandung Hingga Tewas Bersimbah Darah

Next Post

(Snapshot) Ikan Teri Pulau Pasaran Kalah Saing dengan Sulawesi

Related Posts

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

30 September 2025
8

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
13

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
11

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
20
Next Post
Para pengerajin sedang menyortir ikan teri jengki yang dijemur dengan ikan atau cumi yang tercampur menjadi satu di Pulau Pasaran, Senin (8/5). Teri olahan warga Pulau Pasaran mengalami penurunan harga yang cukup drastis hingga mencapai 50 persen lantaran bersaing dengan ikan dari Pulau Sulawesi dan Kalimantan di pasar Jakarta. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Ikan Teri Pulau Pasaran Kalah Saing dengan Sulawesi

AR (memakai sebo) saat ekspos kasus di Polsek Tanjungkarang Barat. (Lampungnews/Adam)

Astagfirullah! Usai Mencuri Ponsel, Pelajar Ini Malah Perkosa Korbannya

AR (memakai sebo) saat ekspos kasus di Polsek Tanjungkarang Barat. (Lampungnews/Adam)

Pelajar yang Memerkosa Pemilik Ponsel Sempat Mencuri Handycam di Sekolahnya

Ilustrasi. (net)

Tiga Bupati Terpilih Bakal Dilantik Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Nenek 80 Tahun Paksa Bocah Berhubungan Badan

17 Juli 2017
95
Internasional

Dideportasi dari Amerika, Pria Asal Meksiko Bunuh Diri

8 Maret 2017
54
Daerah

Ini ‘Penjaga’ Dalang di Wayang Kulit Bali

23 Agustus 2017
306
Entertainment

Bright Vachirawit Menolak Disebut Sad Boy, Lebih Suka Dipanggil Cowok Bucin

29 Januari 2023
36
Daerah

BMKG Prediksi Hujan Petir Dan Angin Terjadi Di Lampung

2 Maret 2017
29
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019