Bandarlampung, Lampungnews.com – Kasus dugaan tindak pidana di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung yang merugikan negara sebesar Rp55 miliar sampai saat ini masih mandek atau jalan di tempat selama berbulan-bulan.
Perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini dalam status penyelidikan sejak awal tahun, belum meningkat menjadi penyidikan.
Saat Lampungnews.com, mencoba konfirmasi tindaklanjut kasus itu, pihak Kejati Lampung beralasan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil terkait pelaksanaan-pelaksanaan itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Syafrudin Sabtu (6/5).
Syafrudin menambahkan, puluhan saksi telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor maupun dari pelaksanaan masing-masing seksi. Namun, pihaknya belum bisa memberitahukan apakah sudah membidik tersangka atau belum.
“Kita masih belum bisa menetapkan siapa tersangkaā€ˇ dalam perkara itu. Nanti kita akan beritahukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2016 dengan total nilai Rp55 Miliar diduga terindikasi ada praktik korupsi.
“Kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa para pengurus Koni Lampung dibawah pimpinan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo,” jelasnya.(Adam)