Bandarlampung, Lampungnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan gratifikasi RAPBD 2016 Tanggamus menilai fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan terdakwa dalam kasus ini, Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan secara meyakinkan telah melanggar hukum.
Salah satu JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sobari mengatakan, dari rangkaian fakta-fata persidangan bahwa tidak ada yang memberi alasan serta menghapuskan hukuman terhadap terdakwa. Bahkan terdakwa juga telah meyakinkan secara sah melanggar hukum.
“Terdakwa dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya, Rabu (10/5).
Kemudian, dalam hal yang memberatkan, Bambang dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan, mengakui sebagian perbuatanya dan terdakwa juga belum pernah dihukum,” katanya.
Diketahui, Bambang Kurniawan dituntut selama tiga tahun penjara. Selain itu, Bambang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subdider empat bulan. (Adam)