• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

JPU: Fakta Menunjukkan Bambang Bersalah

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
10 Mei 2017
in Hukum
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan terlihat santai dan tersenyum saat fotografer mengambil foto dirinya menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016. (Lampungnews/El Shinta)

Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan terlihat santai dan tersenyum saat fotografer mengambil foto dirinya menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016. (Lampungnews/El Shinta)

22
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan terlihat santai dan tersenyum saat fotografer mengambil foto dirinya menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan gratifikasi RAPBD 2016 Tanggamus menilai fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan terdakwa dalam kasus ini, Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan secara meyakinkan telah melanggar hukum.

Salah satu JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sobari mengatakan, dari rangkaian fakta-fata persidangan bahwa tidak ada yang memberi alasan serta menghapuskan hukuman terhadap terdakwa. Bahkan terdakwa juga telah meyakinkan secara sah melanggar hukum.

“Terdakwa dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya, Rabu (10/5).

Kemudian, dalam hal yang memberatkan, Bambang dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan, mengakui sebagian perbuatanya dan terdakwa juga belum pernah dihukum,” katanya.

Diketahui, Bambang Kurniawan dituntut selama tiga tahun penjara. Selain itu, Bambang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subdider empat bulan. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bambang kurniawankorupsitanggamus
Previous Post

Bambang Kurniawan: Saya Dijebak!

Next Post

Kuasa Hukum Bambang Nilai Ada Fakta yang Tidak Dibacakan

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
74

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
80

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
91

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
183
Next Post
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

Kuasa Hukum Bambang Nilai Ada Fakta yang Tidak Dibacakan

Pengunjuk rasa menyemen kakinya di depan Balai Kota Heidelberg, untuk mendukung para petani Kendeng. (Lampungnews.com/bbc.com

Puluhan Warga Jerman Menyemen Kaki untuk Petani Kendeng

Ilustrasi Hacker (Propethhacker.com)

Dua Situs Diretas Hacker Pendukung Ahok, Ini Tuntutannya

Dokter Terkejut, Ada Uang Rp120 Juta di Perut Gadis Cantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Baru Pulang Kampung, DPO Begal Tewas Diterjang Timah Panas

10 Juli 2017
298
Hukum

Bunuh Kaka Iparnya, Joko Dihukum 20 Tahun

5 Desember 2017
41
Bandar Lampung

Film G30S/PKI Diputar Kembali, Ini Kata Herman HN

22 September 2017
53
Nasional

Mlilad ke-1, Relawan Anies Baswedan ABRI-1 Gelar Diskusi Hingga Deklarasi Kawal Pemilu 2024

21 Maret 2023
98
Bandar Lampung

Long Weekend, Warga Sumsel Padati Lokasi Wisata di Lampung

26 Desember 2017
177
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019