Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan akan menindak tegas penyalahgunaan dana desa (DD) karena banyaknya laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
” Kami akan menindak tegas dan memproses hukum sesuai data dan fakta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Syafrudin, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan, selama program pemerintah pusat untuk dana desa digulirkan, pihaknya juga menerima sejumlah pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaannya.
“Di jajaran Kejati ada pengaduan di Kejari Lampung Selatan dan Tanggamus, namun untuk efektifitas proses hukumnya pengaduan itu kami serahkan ke Kejari masing-masing,” jelasnya, Sabtu (20/5).
Ia melanjutkan, disamping upaya tindakan hukum, Kejaksaan juga lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan program pendampingan agar dana desa yang disalurkan dari pemerintah pusat dapat disalurkan kepada masyarakat.
“Ini bertujuan agar dana desa itu dapat digunakan kepada proyek, seperti pembangunan jalan atau jembatan,” terangnya.(Adam)