Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Tinggi Lampung masih memeriksa kelengkapan berkas kasus setoran fee proyek dengan tersangka Djoko Prihantanto senilai Rp14 Miliar.
Berkas tersangka kasus setoran fee proyek senilai Rp14 miliar, Djoko Prihartanto yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung masih belum juga rampung (P19).
Kasubdit III Tindak pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yoni Rizal Kova mengatakan, penyidiknya telah melengkapi kekurangan yang diminta pihak kejaksaan.
Berkas tersebut juga sudah dikembalikan oleh penyidik dan tinggal menunggu dari kejaksaan.
“Kita sudah melengkapi apa yang diminta kejaksaan, jadi kita tinggal menunggu apa yang harus dilengkapi lagi,” jelasnya, Senin (8/5).
Menurut Yoni, lamanya proses penyidikan terhadap Djoko bukanlah karena dihambat melainkan masih ada beberapa berkas lagi yang diminta pihak kejaksaan.
“Sekarang sudah kita lengkapi lagi dan kita tinggal menunggu kembali dari lihak kejaksaan,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus setoran fee proyek senilai Rp14 miliar yang terjadi pada Agustus 2016 lalu telah menetapkan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung, Farizal Badri Zaini sebagai tersangka.
Kasus atas laporan mantan Kasubbid Sarana dan Prasarana Bakorluh Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto ke Polda Lampung terkait dugaan kasus penipuan uang setoran proyek senilai Rp14 miliar yang merupakan uang setoran milik para rekanan.(Adam)