Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Lampung Wayan Ariyani dan Lorensius Heri Purnomo divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara, oleh Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11/5).
Wayan Ariyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Lorensius Heri Purnomo selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Puskemas Keliling (Pusling) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun 2013 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.
“Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Mansyar, Kamis (11/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi, menjelaskan, pada tahun 2013 Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinis Lampung mempunyai kegiatan belanja modal pengadaan alat angkutan darat bermotor ambulans dengan nilai anggaran sebesar Rp5,1 miliar.
“Adapun penyediaan barang terdiri dari lima unit mobil ambulan, satu unit mobil bis radiologi, satu unit mobil bus rikoferi beserta alat kesehatan didalamnya, satu bus oprasional untuk nilai kontrak seluruhnya senilai Rp7,2 miliar,” paparnya.
Menurut Effi, terdakwa Wayan Aryani selaku PPK angkutan darat bermotor tahun 2013 telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan melakukan survei harga ke CV Anugrah Karya Mandiri.
”Berdasarkan PP no.70 tahun 2012 seharusnya terdakwa Wayan Aryawati melakukan survei atas harga mobil tersebut minimal 3 pabrik mobil yang tersebar di beberapa lokasi,” ujarnya.(Adam)