• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Mengaku Terpaksa Beri Uang, Bambang Minta Hukuman Seringan-ringannya

Alian by Alian
16 Mei 2017
in Hukum
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

26
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadapnya terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Pendapayan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 di ruang garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/5). Bambang dituntut tiga tahun penjara. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Bupati Tanggamus (non aktif) Bambang Kurniawan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Hal itu dikatakannya, saat pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri, Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (16/5).

Dalam fakta persidangan, Bambang juga meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang bisa menjatuhkan hukuman terhadapnya dengan seadil-adilnya.

“Biarlah majelis hakim yang mulia menilai perkara ini dengan menentukan kebenaran dan keadilannya. Saya juga meminta kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” jelas Bambang.

Dalam nota pembelaannya, Bambang menjelaskan, bahwa uang yang diberikan kepada Pahlawan Usman bukanlah bersumber dari dana APBD melainkan uang pribadinya.

“Pada tanggal 30 November 2015, Pahlawan Usman mendatangi saya untuk meminta sejumlah uang yang akan dibagikan kepada empat orang anggota fraksinya. Untuk menjaga hubungan baik antara Bupati dengan anggota DPRD, maka saya berikan kepadanya sebesar Rp130 juta dan itu pun bersumber dari dana saya sendiri,” terangnya.

Bambang melanjutkan, menurutnya uang tersebut diberikan bukanlah berdasarkan inisiatifnya sendiri melainkan atas paksaan seseorang.

“Karena dikabarkan bahwa saya memberi uang kepada Pahlawan Usman, maka beberapa anggota DPRD mendatangi saya untuk meminta uang juga atas saran dari Pahlawan Usman. Maka saya memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD seperti, Irwandi Suralaga, Herlian Adianto, Heilina dan Tahzani,” paparnya.(Adam)

26
SHARES
ShareTweet
Tags: bamabang kurniawanbupati tanggamusgratifikasiLampunglampungnews
Previous Post

Saat Pulang Lihat Anaknya Nangis, Ternyata Istrinya Sudah Tergantung

Next Post

Tiga Warga Ditangkap Hidup Pulang Tak Bernyawa, Kapolda Diminta Mundur

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
aK

Tiga Warga Ditangkap Hidup Pulang Tak Bernyawa, Kapolda Diminta Mundur

Ganja

Tukang Ojek Temukan 20 Kilogram Ganja, Pemiliknya Kabur Setelah Turun Bus.

Sejumlah peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) serius mengerjakan soal ujian melalui sistem Computer Base Test (CBT) di Gedung Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung, Selasa (16/5). Dari 18.899 peserta SBMPTN di Lampung, hanya 265 peserta yang mendaftar pertama mengikuti ujian dengan sistem komputer ini. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Baru 265 Peserta SBMPTN yang Bisa Ikut Ujian Melalui Sistem Komputer

Ilustrasi. (net)

Jelang Ramadan, Polda Lampung Dan BPOM Awasi Harga Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Yusuf Kohar Dukung Pemprov Lampung Hentikan Pembangunan Flyover

17 Juni 2017
239
Bandar Lampung

Miliaran Rupiah Terbakar Di Lampung. Apa Itu?

24 Februari 2017
54
Bandar Lampung

(Snapshot) Rayakan Hari Ibu, ‘Emak-emak’ Ini Adu Tarik Tambang

22 Desember 2017
143
Daerah

Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Minta Kapolda Panggil Bupati Pesisir Barat

6 Oktober 2017
42
Daerah

Ini Alasan Pungutan Rastra di Tanjungsari Rp5.000 dan Cuma Tiga Kilogram

9 Februari 2018
32
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019