
Bandarlampung, Lampungnews.com – Bupati Tanggamus (non aktif) Bambang Kurniawan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Hal itu dikatakannya, saat pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri, Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (16/5).
Dalam fakta persidangan, Bambang juga meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang bisa menjatuhkan hukuman terhadapnya dengan seadil-adilnya.
“Biarlah majelis hakim yang mulia menilai perkara ini dengan menentukan kebenaran dan keadilannya. Saya juga meminta kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” jelas Bambang.
Dalam nota pembelaannya, Bambang menjelaskan, bahwa uang yang diberikan kepada Pahlawan Usman bukanlah bersumber dari dana APBD melainkan uang pribadinya.
“Pada tanggal 30 November 2015, Pahlawan Usman mendatangi saya untuk meminta sejumlah uang yang akan dibagikan kepada empat orang anggota fraksinya. Untuk menjaga hubungan baik antara Bupati dengan anggota DPRD, maka saya berikan kepadanya sebesar Rp130 juta dan itu pun bersumber dari dana saya sendiri,” terangnya.
Bambang melanjutkan, menurutnya uang tersebut diberikan bukanlah berdasarkan inisiatifnya sendiri melainkan atas paksaan seseorang.
“Karena dikabarkan bahwa saya memberi uang kepada Pahlawan Usman, maka beberapa anggota DPRD mendatangi saya untuk meminta uang juga atas saran dari Pahlawan Usman. Maka saya memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD seperti, Irwandi Suralaga, Herlian Adianto, Heilina dan Tahzani,” paparnya.(Adam)