
Tanggamus, Lampungnews.com – Seorang pelajar SMP di Tanggamus ditahan aparat polser setempat lantaran membegal seorang perempuan. Tersangka diduga sudah sering membegal bersama rekannya dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
Tersangka yang masih berstatus pelajar itu berinisial AP (15) warga Pekon Banding BNS. Seorang rekannya, Setiawan (24) warga Pekon Gunungdoh BNS kini juga ditahan di Polres Tanggamus.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan, aksi terakhir kedua tersangka yakni membegala Rani (20) di ruas Jalan Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo.
Saat itu korban yang melintas dihentikan oleh kedua tersangka sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau jika tidak mau menyerahkan sepeda motornya.
Hendra menambahkan, tersangka Setiawan adalah residivis kasus yang sama pada 2012 lalu. Setiawan saat itu dihukum selama 3,5 tahun penjara.
“Saat polisi melakukan pengembangan kasus, Setiawan berusaha melawan. Dan setelah dilakukan tembakan peringatan kemudian dilakukan tindakan terukur pada kaki kanannya,” kata Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, dari hasil penyelidikan tindak kriminal yang telah dilakukan oleh kedua tersangka terjadi di sejumlah beberapa lokasi di Tanggamus. Untuk pembegalan, keduanya telah melakukan setidaknya empat kali di tiga TKP.
Keduanya juga melakukan pencurian dengan pemberatan di empat lokasi berbeda dan menggondol empat unit sepeda motor. “Dan pada saat penangkapan para pelaku juga sudah berniat mencuri dikuatkan kunci T yang ditaruh di pinggang tersangka Setiawan,” kata Hendra. (Anton Nugroz)