
Bandarlampung, Lampungnews.com – Polsek Baradatu menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial HM (17) warga Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada diwilayah kampung Banjar Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu Kompol Amirudin BH Maksum menjelaskan, kejadian berawal pada hari Jum’at (26/5) saat korban bersama rekannya sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan menggunakan sepeda motor.
“Dari arah belakang datang dua orang menggunakan sepeda motor Honda Supra x warna hitam bernomor polisi BE 7456 JR. Mereka memepet korban dan mengancam korban dengan tujuan merampas handphone yang dibawa korban,” jelasnya, Senin (29/5).
Setelah berhasil mengambil barang yang dibawa korban, lanjut Amirudin, kemudian kedua tersangka melarikan diri ke arah Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap salah satu tersangka tanpa perlawanan. Untuk rekan tersangka, kami masih mengejarnya dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang buktu satu unit handphone merek oppo dan satu unit sepeda motor bernomor polisi BE 7456 JR milik tersangka. (Adam)