Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan akte jual beli tanah, Kepala Desa Desa Gedung Harapan, Jati Agung, Lampung Selatan, Romansyah dituntut 1,2 tahun penjara.
“Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprilinda, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (17/5).
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 17 Januari 2017 saat korban Ijan Wahyudi membeli tanah milik Gorta Saputra di Desa Gedung Harapan, Kecamatan, Jati Agung, Lampung Selatan, seluas 403 meter persegi dengan harga sebesar Rp160 juta.
“Pada saat itu, Forta Saputra mengantarkan korban ke rumah terdakwa untuk mengurus akte jual beli. Saat korban memberikan persyaratan kepada terdakwa, namun terdakwa menyatakan persyaratan belum lengkap dan menyuruh korban untuk melengkapi,” terang Sri.
Pada saat itu, lanjut JPU, terdakwa beralasan kalau ingin mengurus akte jual beli paling tidak dapat diproses selama 22 hari dengan alasan dirinya akan dinas di luar kota.
“Terdakwa dapat cepat mengurus akte jual beli, kecuali dengan syarat korban memberikan uang sebesar Rp25 juta. Atas hal itu, korban menyetujui keingginan terdakwa,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2017 korban bertemu terdakwa disebuah rumah makan dengan membawa persyaratan dan menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa.
“Saat itu, Tim Saber Pungli Polda Lampung mengamankan terdakwa dan barang bukti uang sebesar Rp25 juta,” ucapnya.(Adam)