Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemilik toko bahan bangunan Perjuangan Jaya, Suryanto (30) melaporkan perampasan barang jualan yang dilakukan oleh suplier. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 31 juta.
Suryanto mengatakan, perampasan itu dilakukan oleh seorang suplier berinisial AD dan dua orang lain yang tak dikenal. Perampasan dilakukan di tokonya yang berada di Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan.
“Barang bahan bangunan yang diambil banyak seperti cat, semen, dan bahan bangunan lainnya. Akibatnya saya mengalami kerugian sekitar Rp31 juta,” terangnya, Senin (1/5).
Suryanto menjelaskan, kejadian berawal saat dirinya bekerjasama dengan AD sebagai suplier bahan bangunan. Saat itu AD datang menemuinya di toko, kemudian menawarkan barang bahan bangunan berupa semen.
“Awalnya saya tolak, karena dia terus menawarkan dan saya merasa tidak enak akhirnya saya terima tawarannya. Lalu kami sepakat satu minggu setelah pengiriman sudah dibayar,” jelasnya.
Kemudian, pada 19 Maret 2017, AD mengirim semen sebanyak 450 sak senilai Rp22,5 juta. Tiga hari setelah pengiriman, Suryanto mengaku sudah mengangsur sebesar Rp1 juta. Kemudian pada 1 April 2017, ia kembali mengangsur uang sebesar Rp4 juta.
“Selang empat hari, pada 5 April 2017 saya sudah menyiapkan lagi uang sebesar Rp10 juta. Setelah saya tunggu di toko sejak pagi sampai sore, dia tidak datang-datang. Padahal saya juga sudah menghubunginya melalui ponsel tapi tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada 13 April 2017 tiba-tiba AD datang ke tokonya bersama dua orang rekannya membawa mobil truk dan langsung mengangkut barang-barang bahan bangunan yang ada di toko miliknya. Saat kejadian itu pula, ia dan istrinya sedang tidak berada di toko dan hanya ada pegawai toko saja. (Adam)