Bandarlampung, Lampungnews.com – Imah (35) istri salah satu dari sembilan terdakwa kasus penggelapan susu formula pingsan mendengar suaminya dituntut selama tiga tahun penjara karena terjerat kasus tersebut.
Warga Kecamatan Panjang ini sontak pingsan begitu mendengar jaksa penuntut menyebutkan durasi masa tahanan yang dituntutkan kepada suaminya, Bambang Kurniawan di PN Tanjungkarang, Kamis (4/5) siang.
Pada sidang itu, Bambang dan delapan orang rekannya dituntut selama tiga tahun penjara lantaran menggelapkan satu truk susu formula bermerek.
“Menuntut masing-nasing terdakwa dihukum kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Sukaptono.
Keponakan terdakwa Bambang, Yudi mengatakan, keluarga kaget mendengar tuntutan itu. Menurutnya, apa yang dilakukan pamannya tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Paling cuma ngambil sisa-sisa susu saja, tidak nyampai sebanyak satu truk tapi jaksa menghukum paman saya seberat itu sampai istrinya pingsan,” katanya. (Adam)