
Bandarlampung, Lampungnews.com – Lebih dari 52 ribu bibit Lobster Mutiara yang tidak memiliki izin pengiriman disita dari tujuh orang pelaku di Bandara Radin Intan II. Menurut petugas karantina, batas maksimal pengiriman adalah 200 gram.
Penyelundupan bibit lobster berjumlah 52.884 ekor ini digagalkan petugas Balai Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung pada Jumat (5/5) malam.
Kepala Balai Stasiun Karantina Ikan, Suardi mengatakan, puluhan ribu bibit lobster itu diselundupkan dengan cara disimpan di dalam koper. Total harga bibit lobster itu ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
Tujuh orang pelaku yang membawa puluhan ribu bibit lobster itu yakni berinisial MK (38), FA (47), Mi (45), AI (34), NI (21), ZA (45) dan RH (35). “Modus para pelaku menyelundupkan benih lobster tersebut dengan cara dimasukkan kedalam plastik dan dibalut kain spon atau kain kasa dan diberi es batu. Setelah itu, kemudian lobster tersebut dimasukkan ke dalam koper dan diatasnya ditutupi kain baju,” katanya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan para tujuh pelaku tersebut tidak mengantongi surat izin. Para pelaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, Tentang Kelautan dan Perikanan.
“Didalam aturan, diperbolehkan untuk membeli dan membawa barang tersebut namun hanya dibawah 200 gram. Rencana puluhan ribu lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya, di Pantai Canti, Lampung Selatan. Sebab, Bibit Lobster ini hanya bertahan tujuh jam saja,” jelasnya. (Adam)