• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Terbukti Jadi Germo, Koordinator Pemandu Lagu Divonis 4 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
2 Mei 2017
in Hukum
Terdakwa dalam persidangan di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Terdakwa dalam persidangan di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

28
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa dalam persidangan di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Eryadi alias Papi Ery (36) koordinator pemandu lagu Dwipa Karaoke divonis empat tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp120 juta. Eryadi terbukti bersalah dalam kasus human traffiking.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Nirmala di PN Tanjungkarang, Selasa (2/5).

Berdasarkan tuntutan jaksa, disebutkan perbuatan terdakwa terjadi saat dia merekrut sejumlah gadis yang ingin bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan yang berada di Telukbetung tersebut.

Terdakwa lalu mengadakan kontes untuk PL yang akan dipesan oleh tamu. Terdakwa menerima fee sebesar Rp30 ribu per tiga jam dari setiap pemandu lagu.

Kemudian terdakwa melakukan kontes perempuan-perempuan yang akan dipesan oleh tamu untuk memandu lagu dan mengurusi tamu bernyanyi di room karaoke. Sedangkan fee yang terdakwa terima adalah sebesar Rp30 ribu per tiga jam.

“Terdakwa diberikan fee oleh pihak managemen per dua minggu sekali sebesar Rp3 juta. Tergantung juga banyaknya anak didik terdakwa yang terdakwa pekerjakan sebagai pemandu lagu yang booking out oleh tamu. Biasanya pemandu lagu yang dipekerjakan untuk menemani tamu menyanyi, menemani tamu minum-minum dan ada juga yang melayani tamu melakukan hubungan badan dengan tamu yang membooking anak didik terdakwa,” kata jaksa.

Terkait vonis ini, Kuasa Hukum terdakwa, Yopi Hendro mengaku sangat kecewa atas keputusan hakim karena menurutnya dari fakta-fakta persidangan kliennya tidak bersalah.

“Kami kecewa terhadap putusan hakim, seharusnya berdasar fakta persidangan klien kami bebas karena unsur-unsur tidak terpenuhi dalam dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti,” ujarnya.

Dari hasil putusan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mempertimbangkan kembali apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pertimbangkan untuk banding,” jelasnya. (Adam)

28
SHARES
ShareTweet
Tags: dwipapemandu lagu
Previous Post

Bandarlampung Alami Deflasi 0,21 Persen

Next Post

Perayaan Kelulusan Diwarnai Tawuran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
J

Perayaan Kelulusan Diwarnai Tawuran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Aksi konvoi kendaraan siswa SMA/SMK untuk merayakan kelulusan di depan Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Rayakan Kelulusan, Coret Baju sampai Tawuran

Kedua tersangka di Polsek Kedaton. (Lampungnews/Adam)

Pemandu Lagu Ditangkap Saat ‘Nyabu’ Bareng Adiknya

Gardu listrik di depan RS Bumi Waras saat ledakan pertama. (Lampungnews/Cris Ali)

(Flash News) Gardu Listrik di Depan RS Bumi Waras Meledak, Warga Kocar Kacir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Hamartoni: Pembatalan APBD Bandarlampung Bukan Karena Urusan Pribadi

7 Februari 2017
36
Hukum

Merokok Sembarangan Bakal Dipidana dan Denda Rp 1 Juta

19 Desember 2016
45
Nasional

Bantu 1 Juta Pelajar Manfaatkan Sekolah Online, Aplikasi Ruangguru Raih Peringkat 1 di Google Play Store

18 Maret 2020
62
Entertainment

Super Junior D&E Pakai Baju Tenun dan Gelang Asli Indonesia Pemberian E.L.F Indonesia

29 Agustus 2023
24
Daerah

Gantung Diri di Tempat Karaoke, Indah Tinggalkan Surat Wasiat untuk Pacarnya

17 Agustus 2017
720
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019