Bandarlampung, Lampungnews.com – Eryadi alias Papi Ery (36) koordinator pemandu lagu Dwipa Karaoke divonis empat tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp120 juta. Eryadi terbukti bersalah dalam kasus human traffiking.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Nirmala di PN Tanjungkarang, Selasa (2/5).
Berdasarkan tuntutan jaksa, disebutkan perbuatan terdakwa terjadi saat dia merekrut sejumlah gadis yang ingin bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan yang berada di Telukbetung tersebut.
Terdakwa lalu mengadakan kontes untuk PL yang akan dipesan oleh tamu. Terdakwa menerima fee sebesar Rp30 ribu per tiga jam dari setiap pemandu lagu.
Kemudian terdakwa melakukan kontes perempuan-perempuan yang akan dipesan oleh tamu untuk memandu lagu dan mengurusi tamu bernyanyi di room karaoke. Sedangkan fee yang terdakwa terima adalah sebesar Rp30 ribu per tiga jam.
“Terdakwa diberikan fee oleh pihak managemen per dua minggu sekali sebesar Rp3 juta. Tergantung juga banyaknya anak didik terdakwa yang terdakwa pekerjakan sebagai pemandu lagu yang booking out oleh tamu. Biasanya pemandu lagu yang dipekerjakan untuk menemani tamu menyanyi, menemani tamu minum-minum dan ada juga yang melayani tamu melakukan hubungan badan dengan tamu yang membooking anak didik terdakwa,” kata jaksa.
Terkait vonis ini, Kuasa Hukum terdakwa, Yopi Hendro mengaku sangat kecewa atas keputusan hakim karena menurutnya dari fakta-fakta persidangan kliennya tidak bersalah.
“Kami kecewa terhadap putusan hakim, seharusnya berdasar fakta persidangan klien kami bebas karena unsur-unsur tidak terpenuhi dalam dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti,” ujarnya.
Dari hasil putusan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mempertimbangkan kembali apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak. “Kami pertimbangkan untuk banding,” jelasnya. (Adam)