Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Syafriadi, warga Jagabaya II, Wayhalim, dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak dituntut sebelas tahun dan enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa tersebut yakni, Nuri Ahmad (49) dan Rahmat Nuriadi (19) yang merupakan tetangga korban. Keduanya dituntut dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama sebelas tahun dan enam bulan penjara, dan menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” kata JPU Patar Daneil Panggabean, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/5).
JPU menjelaskan dalam dakwaannya, kejadian bermula pada 7 Januari 2017 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, terdakwa Rahmat bersama Rhifa Franata, Nuri Ahmad dan SD (DPO) sedang berada di dalam rumah.
“Kemudian datang korban kedepan pintu rumah terdakwa sambil berteriak dan membawa golok. Lalu golok tersebut digunakan untuk memecahkan kaca hingga golok tersebut terlepas. Kemudian Rahmat keluar dan mengambil golok milik korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dengan keadaan terduduk,” jelas JPU.
Lanjut JPU, perkelahian itu sempat dipisah oleh Joni yang menarik Rahmat ke pemakaman. Namun tak lama Nuri Ahmad, Rhifa Franata dan SD datang dan langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri hingga korban tergeletak bersimbah darah.
“Tak hanya disitu, mereka lalu menjambak dan menginjak-nginjak korban. Usai melakukan aksinya mereka kembali kedalam rumah yang kemudian terdakwa Nuriadi dan SD kabur dengan menggunakan motor yang berbeda,” terangnya. (Adam)