
Bandarlampung, Lampungnews.com – Hal yang memberatkan Majelis Hakim menuntut eks Kepala SMPN 24 Helendra Sari, selama tujuh tahun lantaran terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp900 juta.
“Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan,” kata Majelis Hakim, Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/5).
Novian menambahkan, Helendra Sari yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah divonis selama tiga tahun karena melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pada perkara korupsi dana BOS sebelumnya, Helen dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Helen juga mengajukan banding pada perkara tersebut,” terangnya.
Helendra Sari divonis oleh Majelis Hakim selama tujuh tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan.
Terdakwa divonis lantara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013-2015 sebesar Rp900 juta. (Adam)