Bandarlampung, Lampungnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengamankan 265,1 gram narkotika golongan I jenis sabu dan dua tersangka. Penangkapan ini merupakan jaringan besar dari Aceh dengan tujuan Lampung.Kasi Intel BNN Lampung, AKP Deprison, mengatakan pihaknya mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Aceh lewat Medan kemudian tujuan ke Lampung.
“Informasinya ada tiga orang, tapi setelah kita melakukan razia penumpang yang turun dari Batam, hanya satu orang. Tersangka Rizal Efendi ini sudah lolos dari tiga Bandara, karena barang buktinya dibentuk sedemikian rupa dan dimasukkan ke selangkangan sehingga lolos,” kata Deprison pada ekspose di BNN Lampung, Selasa (13/6).
Dirinya menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 13.30 dan menemukan tersangka Ariyansah yang berperan sebagai kurir.
“Ternyata ada kurir yang akan mengambil di sini, menunggu di Rajabasa. Karena pelaku ini ternyata tidak mengerti wilayah Rajabasa dan kita tangkap di Jalan Soekarno-Hatta. Kemudian kita lakukan pengejaran, dan kita tangkap tersangka Rizal Efendi di Hotel Majapahit depan Bandara Raden Intan II, Lampung Selatan pukul 16.30 WIB. Tersangka sedang bersiap-siap untuk terbang ke Jakarta keesokan harinya,” katanya.
Deprison menuturkan, jaringan besar asal Aceh ini akan mengantarkan ke DF yang berada di Lapas Narkotika Bandar Lampung.
“Barang bukti yang kita amankan yakni tiga bungkus plastik berisi sabu 265,1 gram, dua buah handphone, satu buah tiket pesawat Batik Air tujuan Bandar Lampung-Jakarta-Kuala Namu, Medan,” pungkasnya.(El Shinta).