Lampung Selatan, Lampungnews.com – M Ali Amin Said (35) warga Desa Waikalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung setelah menulis ujaran kebencian di halaman Facebook miliknya.
Ali ditangkap saat berada dirumahnya, Selasa (29/5), setelah menyebar kebencian dengan cara menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan digiling dijadikan pempek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan di Bandarlampung, Kamis (1/6) mengatakan, peristiwa itu terjadi karena tersangka tidak terima kepolisian mengusut kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab.
Kemudian, tersangka dengan sengaja menulis status di facebooknya : “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito.Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito,”
Dari keterangan tersangka, lanjut Rudi, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tersangka beralasan bahwa akun facebook miliknya telah dibajak orang sehingga bukan dirinya yang menulis status ujaran kebencian itu.
“Kami punya bukti bahwa tersangka yang melakukan postingan dan pengancaman terhadap Kapolri,” ujarnya (Adam)
Baca juga : Pengancam Kapolri Asal Penengahan Dijerat Pasal Berlapis