• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Astaga! Pegawai Bank Muamalat Ini Tega Gelapkan Uang Nasabah

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
14 Juni 2017
in Hukum
Ilustrasi. (net)

Ilustrasi. (net)

18
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Pegawai Bank Muamalat Cabang Bandarlampung, Aditya Pratama Resaputra (28) didakwa pasal berlapis terkait penipuan terhadap nasabahnya sendiri sebesar Rp100 juta.

Terdakwa didakwa dengan tiga pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyanti yakni, dakwaan kesatu primer dengan Pasal 374 KUHP, Subsidair Pasal 372 KUHP dan kedua Pasal 378 KUHP.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa yang bekerja di Bank Muamalat sebagai staf marketing pembiayaan (kredit) yang pada tugasnya memudahkan pembiayaan, pencairan, persetujuan kredit terhadap nasabah. Namun tidak melakukan tugasnya sama sekali.

“Saat itu terdakwa mendatangi Yanti Supriani, nasabahnya sendiri di rumahnya di Jalan Sisingamaharaja, Gang Bambu, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, untuk mengambil uang milik Yanti untuk dibuatkan rekening tabungan dan ditabung direkening atas nama Yanti Supriani dengan nomor rekening 370002507,” jelas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (14/6).

Selanjutnya sejak bulan Februari 2016 sampai Januari 2017, Yanti menyetorkan uang sebesar Rp108 juta ke Bank Muamalat melalui terdakwa. Untuk mengelabui Yanti, terdakwa memberikan slip atau bukti penyetoran dan statemen Rekening Koran kepada korban.

“Pada tanggal 20 Januari 2017, Yanti datang ke kantor Bank Muamalat Bandarlampung untuk mengecek saldo rekening miliknya. Namun, ternyata didalam rekening tersebut hanya ada uang sebesar Rp65 ribu,” ungkapnya.

Setelah diselidiki, uang milik korban Yanti digunakan oleh terdakwa untuk modal usaha perkebunan pepaya dan semangka di BLPP Hajimena, Lampung Selatan. “Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” ujarnya. (Adam)

18
SHARES
ShareTweet
Tags: bank muamalatpenipuan
Previous Post

Samsul Hadi Yakin Diusung PDI Perjuangan

Next Post

Tak Ada Amdal, FSBKU Pertanyakan Flyover Teuku Umar – ZA Pagaralam

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Yohannes Joko Purwanto. (Ist)

Tak Ada Amdal, FSBKU Pertanyakan Flyover Teuku Umar – ZA Pagaralam

ilustrasi (net)

Polsek Natar Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sejumlah warga memadati Bambu Kuning Trade Center atau Pasar Bambu Kuning menjelang Hari Raya Idul Fitri, Rabu (14/6). Pasar Bambu Kuning selalu ramai dikunjungi warga yang berburu baju lebaran sejak H-10. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Jelang Lebaran Warga Padati Pasar Bambu Kuning

Tersangka jambret. (Lampungnews/Adam)

Kepergok Menjambret, Bapak dan Anak Dihakimi Massa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Fasihnya Girl Grup K-pop Kandis Nyanyikan Lagu ‘Kupu-Kupu’ dan ‘SIAL’ di Mini Konser Jakarta

22 Februari 2025
41
Nasional

Edi Sukmoro : Kami Buat Kereta Api Nyaman Agar Menarik Minat Masyarakat

10 Januari 2020
243
Nasional

Kemenag Minta Lunas Tunda 2020 & 2022 Konfirmasi Pelunasan Haji, Belum Tentu Diberlakukan Tahun Depan

10 Mei 2023
15
Fashion

58 Photos that prove Rihanna can wear literally anything

18 Agustus 2015
92
Hukum

Belum Laku Terjual Burung Curian Mati di Tangan

20 April 2017
101
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019