Bandarlampung, Lampungnews.com – Pegawai Bank Muamalat Cabang Bandarlampung, Aditya Pratama Resaputra (28) didakwa pasal berlapis terkait penipuan terhadap nasabahnya sendiri sebesar Rp100 juta.
Terdakwa didakwa dengan tiga pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Hariyanti yakni, dakwaan kesatu primer dengan Pasal 374 KUHP, Subsidair Pasal 372 KUHP dan kedua Pasal 378 KUHP.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa yang bekerja di Bank Muamalat sebagai staf marketing pembiayaan (kredit) yang pada tugasnya memudahkan pembiayaan, pencairan, persetujuan kredit terhadap nasabah. Namun tidak melakukan tugasnya sama sekali.
“Saat itu terdakwa mendatangi Yanti Supriani, nasabahnya sendiri di rumahnya di Jalan Sisingamaharaja, Gang Bambu, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, untuk mengambil uang milik Yanti untuk dibuatkan rekening tabungan dan ditabung direkening atas nama Yanti Supriani dengan nomor rekening 370002507,” jelas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (14/6).
Selanjutnya sejak bulan Februari 2016 sampai Januari 2017, Yanti menyetorkan uang sebesar Rp108 juta ke Bank Muamalat melalui terdakwa. Untuk mengelabui Yanti, terdakwa memberikan slip atau bukti penyetoran dan statemen Rekening Koran kepada korban.
“Pada tanggal 20 Januari 2017, Yanti datang ke kantor Bank Muamalat Bandarlampung untuk mengecek saldo rekening miliknya. Namun, ternyata didalam rekening tersebut hanya ada uang sebesar Rp65 ribu,” ungkapnya.
Setelah diselidiki, uang milik korban Yanti digunakan oleh terdakwa untuk modal usaha perkebunan pepaya dan semangka di BLPP Hajimena, Lampung Selatan. “Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” ujarnya. (Adam)