Bandarlampung, Lampungnews.com – Polemik pembangunan jalan layang (flyover) Jalan Teuku Umar yang makin meruncing mau tak mau membuat ‘suhu’ di Lampung memanas. Sejumlah jalan keluar pun mengemuka agar tidak mencoreng nama Lampung dikancah nasional.
Konflik antara Pemprov Lampung dengan Pemkot Bandarlampung ini pun memuncak dengan rencana pengosongan dan pembongkaran area pembangunan flyover di depan Mall Boemi Kedaton (MBK). Seolah main ‘tembak’, Pemprov mengirimkan surat permintaan bantuan bernomor 331/1331/05/2017 bertanggal 16 Juni 2017 ke Polda Lampung meminta bantuan personil pengamanan pengosongan pembangunan flyover itu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Lampung Irjen Sudjarno itu tertulis, alasan permintaan bantuan dari Polda Lampung itu adalah karena surat penghentian pembangunan flyover tidak ditanggapi oleh Pemkot Bandarlampung.
Lihat juga: (Flash News) Mapas! Pemprov Minta Bantuan Polda Hentikan Pembangunan Flyover
“Memperhatikan beberapa surat penghentian pekerjaan dari kami dan beberapa instansi terkait kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pembangunan Fly-Over Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, yang tidak dipatuhi. Kami berencana melakukan pengosongan dan penghentian pekerjaan pembangunan Fly Over dimaksud pada hari ini tanggal 16 Juni 2017,”.
“Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama dan pasca pelaksanaan kegiatan dimaksud, kami mohon bantuan kepada Bapak Kapolda Lampung agar dapat memberikan dukungan personil/pasukan untuk pengosongan, penertiban, dan pengamanan areal pembangunan Fly Over Simpang Mall Boemi Kedaton (MBK),”.
Surat permohonan ini menyusul surat perintah penghentian pembangunan flyover yang telah dikirimkan Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandarlampung sebelumnya pada 7 Juni 2017 lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Sutono disebutkan agar Pemkot Bandarlampung menghentikan dan menunda pembangunan jalan yang saat ini sedang dikerjakan, khususnya jalan layang Teuku Umar – Sultan Agung. Surat itu ditujukan langsung kepada Walikota Bandarlampung Herman HN.
Lihat juga: Gawat! Pemprov Lampung Minta Herman HN Hentikan Pembangunan Flyover
“Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 5 juni 2017 dan mendasari surat kepala balai besar pelaksana jalan nasional V direktorat jendral bina marga kementrian PUPR, nomor : PW.04.01-Bbs/45 tanggal 26 mei hal pembangunan flyover/underpass di ruas jalan nasional kota Bandarlampung belum memenuhi syarat-syarat kelengkapan dokumen,” kata Sutono dalam surat tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi yakni Dokumen Readiness Criteria (FS, DED, AMDAL/UKL-UPL dan Andalalin). Selain itu juga, belum dilaksanakan serah terimanya pelimpahan pengelolaan jalan aset nasional dari pemerintah pusat kepada Pemkot Bandarlampung, menjadi dasar dikeluarkannya surat ini.
Polemik yang berujung konflik antara dua ‘gajah’ di Lampung ini pun memantik pandangan sejumlah kalangan. Ketua DPRD Bandarlampung,Wiyadi misalnya, menyarankan agar Pemprov Lampung langsung mengadu ke pusat jika memang ada masalah. Sehingga, jikapun mau dihentikan, pemerintah pusat yang menghentikan, bukan aksi ‘premanisme’ seperti yang dinyatakan oleh Walikota Bandarlampung Herman HN terkait rencana pembongkaran tersebut.
Lihat juga: Apakah Pemprov Sudah Mendapatkan Mandat dari Pusat untuk Membongkar Flyover?
Menurut Wiyadi, di dalam surat yang dikirimkan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak menyebut bahwa proyek flyover MBK harus dihentikan. Namun, pemkot harus melengkapi sejumlah izin yang memang belum ada.
“Sekarang saya tanya, proyek di pusat, seperti tol segala macam, Amdalalin nya apa sudah lengkap? Sambil jalan toh? Coba lihat pembangunan rel kereta api bandara kan yang lain sambil jalan. Makanya kalau memang ada yang kurang duduk bareng,” katanya.
Lihat juga: Selain Memalukan, DPRD Balam Khawatir Polemik Flyover Jadi Perang Terbuka
Namun, jawaban jemawa justru diucapkan oleh Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Ridho yang membenarkan rencana Pemprov Lampung untuk membongkar area pembangunan flyover ini menyebut proyek pembangunan flyover itu sampah karena tidak berizin.
“Sampah-sampah yang berserakan suruh bersihin aja, karena itukan jalan nasional nggak ada tuh izinnya sama saya. Jadi saya pikir sampah-sampah, saya suruh bersihin saja,” katanya.
Lihat juga: Ridho: Flyover? Saya Pikir Sampah Berserakan
Walikota Bandarlampung Herman HN pun naik pitam lantaran polemik ini. Herman pun menantang agar polemik flyover ini diselesaikan secara hukum.
“Mau dibongkar apanya? Sebelah mana yang mau dibongkar? Orang (proyek) dalam tanah. Jangan main-main gitu lah, kan bukan preman. Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, satu negara, jangan main-main (gaya) preman, nanti ketemunya preman juga repot. Jangan ngadu sesama rakyatlah,” kata Herman.
Herman mengaku bingung, kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang ingin melakukan pembangunan justru mendapat tentangan keras dari Pemprov Lampung. “Masak mau ngebangun nggak boleh? Ini kan kelewatan namanya. Kalau mereka mau ngebangun juga ya silakan saja, nggak ada yang melarang. Tapi dengan catatan nggak ada embel-embel politiknya,” tukasnya.
Lihat juga: Flyover Mau Dibongkar, Herman HN: Jangan Main Gaya Preman!
Herman pun menantang Pemprov Lampung untuk segera melakukan pembongkaran proyek. Namun dengan catatan akan melawan hukum.
“ Bongkar saja sama mereka. Pagar itu nggak bisa dicopot, itu pelanggaran hukum itu. Kecuali yang memilikinya baru bisa ngebongkar, di luar itu nggak bisa, melanggar hukum. Hukum harus kita tegakkan. Seperti yang saya bilang ini negara hukum loh, jangan gaya-gaya preman,” tegasnya. (Tim)