
Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua terdakwa pelaku pembunuhan dibelakang City Spa dihukum rendah. Terdakwa bernama Reza Sandra divonis satu tahun enam bulan dan terdakwa bernama Asep Saputra divonis satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Reza Sandra selama 1,6 bulan dan terdakwa Asep Saputra selama 1,3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Lakoni di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (6/6).
Putusan itu berbeda, menurut hakim hal yang memberatkan terdakwa Rezi Sandra adalah sebagai pelaku utama pembunuhan, dan terdakwa juga sudah pernah dihukum.
“Sedangkan terdakwa Asep Saputra hanya membantu dan mengambil motor milik korban. Hal-hal yang meringakankan keduanya berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa telah membunuh korban bernama M Santri Aji dan membuang mayatnya di belakang pusat kebugaran City Spa.
Motif dari pembunuhan itu sendiri dilatar belakangi hutang piutang narkoba, lantaran kakak ipar korban telah berhutang narkoba jenis ganja kepada terdakwa Asep.
Namun sampai batas yang dijanjikan, kakak ipar korban tidak kunjung membayar. Alhasil kedua terdakwa mencari kakak ipar korban yang pada saat itu berpapasan dan ditanyakan oleh kedua terdakwa. Kakak ipar korban berjanji akan membayar hutang sebesar Rp1 juta dengan jaminan adik iparnya sendiri yaitu M Satri Aji.
Pada saat itu juga kakak ipar korban pergi dan akan kembali pasa sore harinya. Namun saat sore hari kakaknya pun tidak datang. Saat itu juga kedua terdakwa langsung menusuk korban sebanyak 10 tusukan dan motor milik lorban di bawa kabur oleh kedua terdakwa. (Adam)