
Bandarlampung, Lampungnews.com – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Effendi membantah telah menerima setoran terkait kasus dugaan korupsi pabrik es di dinas setempat.
Bantahan ini disampaikan terkait dakwaan jaksa dalam kasus pengelolaan pabrik es di TPI Kuala Penet, Lampung Timur dan dana pengelilaan maupun pemanfaatan alat berat ekskavator di dinas itu.
“Semua kasus yang didakwakan kepada saya, mulai dari pabrik es dan bantuan yang berasal dari pusat hingga ekskavator itu direkayasa,” katanya, Sabtu (10/6).
Menurutnya, sejak pabrik es yang berasal dari pusat tersebut diberikan kepada Pemda Lampung Timur, pabrik tersebut belum dicatat oleh kepala dinas sebelumnya sebagai aset.
“Sudah empat kepala dinas sebelum saya menjabat tidak ada serah terima aset yang dilakukan. Setelah dengan saya, mereka (pengelola pabrik es) datang menyerahkan data beserta setoran untuk dinas yang kemudian saya serahkan kepada bagian bidangnya,” ungkapnya. (Adam)