Bandarlampung, Lampungnews.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung yang menjadi pengedar ganja.
Oknum tersebut bernama Nuriza alias Boy (27) warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Tersangka ditangkap saat akan pulang kerumahnya, Selasa (13/7).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai di Bandarlampung, Selasa (13/7) menjelaskan, petugas menangkap oknum honorer Dishub Kota Bandarlampung ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya kami mendatangi kediaman tersangka pada pagi hari pukul 07.00 WIB, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah. Setelah itu kami menunggu dirumahnya dan berhasil menangkap tersangka saat sedang pulang kerumahnya pada pukul 10.00 WIB,” terangnya.
Dari penangkapan itu, lanjut Abrar, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak enam kilogram paket besar ganja didalam tas ranselnya dan 27 paket besar ganja didalam lemari pakaiannya.
“Awal penangkapan kami mendapatkan bukti ganja didalam tasnya, kemudian kami meminta menunjukan bukti lainnya yang berada didalam rumahnya,” ujarnya.
Abrar menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Medan pesanan dari seseorang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandarlampung.
“Orang tersebut bernama Agus. Jadi ganja tersebut memang dia yang mengaturnya, sedangkan Boy ini hanya kurir nya saja, menerima dan mengedarkannya di Bandarlampung. Kini tersangka sudah kita tangkap,” jelasnya. (Adam)