Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Natar menangkap satu dari dua tersangka saat membawa narkoba di depan Hotel Rajabasa Jalan Raden Gunawan, Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
Keduanya bernama Candra alias Angkut (47) dan Heri Agus Triansyah (37) warga Jalan Yossudarso, Sukaraja, Bandarlampung. Mereka ditangkap pada Kamis (1/6) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, awalnya petugas menangkap tersangka bernama Chandra berdasarkan informasi bahwa akan melakukan transaksi di depan Hotel, Rajabasa.
“Pada pukul 10.00 WIB, anggota mencurigai kendaraan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 4 FFY yang berhenti diseberang jalan depan Hotel. Ketika didekati dan dilakukan penggeledahan, ditemukan ditangannya bungkusan rokok mild berisikan narkoba jenis sabu,” terangnya, Senin (5/6).
Setelah tersangka berhasil ditangkap, lanjut Eko, kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa narkoba tersebut dibeli oleh Heri Agus Triansyah.
“Heri merupakan seorang residivis kasus narkoba dan berhasil ditangkap saat berada di Sukaraja. Dari keduanya, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu, dua unit handphone nokia dan satu unit sepeda motor bernomor polisi R 4 FFY milik tersangka bernama Chandra,” ujarnya. (Adam)