
Bandarlampung, Lampungnews.com – Penanganan kasus tewasnya tiga terduga bandar narkoba yang di tembak mati oleh Polda Lampung pada (9/5) lalu, dinilai keluarga lamban.
Pasalnya pihak keluarga dan LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum sudah melaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM pada pertengan Mei lalu, namum belum ada perkembangan progres terkait kasus tersebut.
“Belum ada perkembangan dari Polri sama Komnas HAM, kami masih menunggu juga. Rencananya minggu ini kami mau ke Jakarta untuk menanyakan ke mereka,” ujar Fachri kakak Alm. Afrizal via seluler.
Menanggapi persoalan tersebut dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Eddy Rifai mengatakan, harus ada pihak yang mendesak Komnas HAM untuk segera bekerja.
“Untuk melakukan pendekatan hukum apalagi pelakunya adalah kepolisian itu tidak mudah, makanya harus ada pihak yang mendesak Komnas HAM untuk segera bekerja,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika Komnas HAM sudah bekerja dan mulai melakukan penyelidikan pihak Polri dengan sendirinya akan segera menindak anggotanya.
“Kepolisian akan bekerja sendirinya menindak anggota jika nanti dari Komnas HAM bekerja, karena kalo Komnas HAM yang kerja duluan semua akan terbuka dengan terang, maka mereka akan resah dan bekerja,” tandasnya.
Sementara Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Komnas HAM untuk perkara tewasnya tiga terduga bandar narkoba oleh Polda Lampung.
“Prosesnya di Menkum HAM itu 30 hari kerja, kalo untuk kasus Jabung kita sudah terima, tapi untuk Jati Mulyo kita belum terima karena belum ada 30 hari, jadi kita masih menggu tapi kita berharap yang di Jakarta segera dan bekerja ekstra agar tidak terjadi lagi dan situasi di Lampung aman,” tukasnya. (Davit)