
Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp6 miliar dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani sejak awal 2016 hingga Mei 2017.
Selain uang sebesar Rp6 miliar itu yang telah diselamatkan, Kejari Lampung Selatan juga sudah melakukan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sebanyak sebelas perkara.
“Kami sudah melakukan penuntutan kurang lebih sebanyak sebelas kasus seperti kasus, Sebalang, Gratifikasi RSUD dan lain-lain. Rencana kedepan kita akan melimpahkan tiga perkara tindak pidana korupsi,” terang Kasipidsus Kejari Kalianda Fariando Rusman, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (12/7).
“Dari perkara korupsi tersebut yang terbesar menelan kerugian negara adalah perkara Sebalang yakni, Rp4 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tiga pelaku terkait kasus pembangunan pasar Sukadana, Lampung Selatan.
“Ketiganya yakni, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) rekanan dan konsultan pengawasan perikanan. Secepatnya ketiganya kami akan limpahkan ke Kejati Lampung,” ujarnya. (Adam)