Bandarlampung, Lampungnews.com – DPRD Provinsi Lampung akan melakukan mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2JN) terkait konflik pembangunan flyover ruas Jalan Teuku Umar-ZA Pagaralam.
Pattimura, Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Lampung, Rabu (14/6) menjelaskan pembangunan Flyover yang menimbulkan gejolak terhadap Pemkot, Pemprov dan B2JN lantaran dikarenakan belum ada kejelasan izin proses pembangunannya.
Pemkot, kata Pattimura berkeras untuk melanjutkan pembangunan, sementara Pemprov dan B2JN terus mendesak agar pembangunan jalan yang menggunakan dana pinjaman PT SMI itu dihentikan.
Pemprov dan B2JN beralasan kondisi ini dipicu oleh lokasi pembangunannya yang berada di jalan nasional yang bukan kewenangan Pemkot Bandarlampung. Sementara, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN bersikeras untuk melakukan pembangunan dengan alasan mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam waktu dekat, kami akan panggil ketiga pihak terkait, untuk meraih kejelasan akan fakta yang ada. Komisi IV yang membidangi infrastruktur akan kami minta untuk memediasi masalah pembangunan,” jelas Pattimura.
Ia mengatakan, kejelasan pembangunan flyover di depan Mal Boemi Kedaton ini diperlukan dan diinginkan masyarakat Lampung.
“Permasalahan ini harus lekas diputus, jangan dibiarkan berakar rumput. Harus ada sinergi antara seluruh stakeholder dari pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota,” paparnya.
Pattimura juga menghimbau agar semua pihak harus mengesampingkan ego personal dan golongan, dan mengedepankan kepentingan pembangunan.
“Jangan sampai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak tercapai. Memang tahun ini tahun politik, sehingga suhunya memanas, tapi sinergi pembangunan harus tetap berjalan,” tukasnya.
Untuk waktu sendiri diagendakan pada Reses Kunker Anggaran DPRD pekan depan permasalahan pembangunan Flyover akan jadi perhatian legislatif Dapil Bandarlampung. Setelahnya satu dua hari akan akan ada koordinasi antar pimpinan DPRD sebagai tindak lanjutnya.(Davit)