• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Tower Internet, Eks Kadiskominfo dan Rekanan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
19 Juni 2017
in Hukum
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti melakukan korupsi pengadaan Perangkat Tower Internet di Kabupaten Pringsewu, eks Kadiskominfo Pringsewu Sugesti Hendarto dan rekanan Direktur CV Adhya Pratama Arief Phasa dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata JPU, Bambang Irawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (19/6).

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2015 Dinas Kominfo Pringsewu mengadakan Proyek pembuatan Tower di Kabupaten Pringsewu dengan anggaran senilai Rp94 juta.

Dalam pengadaannya terdakwa meminjam perusahaan milik Arief Phasa untuk mengikuti Proyek tersebut dan tidak melalui Rustiyan selaku Pejabat Pengadaan.

“Adapun pekerjaan yang harus dilakukan ialah membuat dua unit tower di Pegelaran 52 meter dan Kecamatan Pardasuka 52 Meter senilai Rp65 juta. Dua unit Radio senilai Rp15 juta, dua unit PC senilai Rp14 juta,” terangnya.

Namun, pada pelaksanaannya para terdakwa tidak pernah melakukan pekerjaannya. Atas perbuatan terdakwa telah merugikan Negara senilai Rp51 juta. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsitower internet
Previous Post

Trauma Diteror, Herman HN Enggan Pakai Ponsel

Next Post

Diduga Mencuri Aki, Dua ABG Dihajar Massa

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
61

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
79

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
89

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
181
Next Post

Diduga Mencuri Aki, Dua ABG Dihajar Massa

a

4.952 Pasukan Gabungan Amankan Arus Mudik di Lampung

Dhuafa

Anak Yatim dan Dhuafa Ini Bisa Memilih Sendiri Baju Lebaran Gratis

H-7 Lebaran, Baru 4 Ribu Pemudik Masuk Terminal Rajabasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Pakai ‘Ilmu’, Analis Kredit Bank Lampung ‘Hasilkan’ Rp6,7 Miliar

8 November 2017
260
Lifestyle

Tubuh Sehat Saat Ramadhan, Konsumsi Vitamin C dan Zinc

1 Juni 2017
55
Daerah

Winarti : Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pembangunan Paud

4 Oktober 2018
35
Nasional

355 Pemudik Asal Lampung Ikuti Balik Gratis Bareng BPKH

7 April 2025
38
Nasional

Jelang Ramadan, Kemenag Dorong Penguatan Moderasi Beragama lewat Ngaji Budaya

26 Februari 2025
32
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019